Ini Tujuh Dampak Negatif RUU Cipta Kerja Terhadap Publik
Utama

Ini Tujuh Dampak Negatif RUU Cipta Kerja Terhadap Publik

Akademisi IPB meminta DPR dan pemerintah menghentikan omnibus law RUU Cipta Kerja. DPR mengklaim substansi RUU Cipta Kerja terus disempurnakan dengan meminta masukan masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja yang digelar berbagai elemen masyarakat di banyak daerah belum lama ini ternyata tidak menyurutkan pemerintah dan DPR untuk terus membahas RUU Cipta Kerja. Seperti diketahui, sejak awal substansi RUU Cipta Kerja menjadi sorotan publik karena banyak pasal yang dinilai bermasalah.

Akademisi IPB, Rina Mardiana mengatakan tidak ada persoalan dengan mekanisme omnibus law (menggabungkan sejumlah regulasi dalam satu peraturan) dalam menyusun RUU Cipta Kerja ini. Tapi yang jadi masalah omnibus law RUU Cipta Kerja ini substansinya menyasar terlalu banyak sektor.

Rina menilai sangat sulit membaca RUU Cipta Kerja karena isinya menggabungkan 79 UU dengan lebih dari seribu pasal yang terdampak. Pemerintah mengklaim tujuan RUU Cipta Kerja, salah satunya untuk menyederhanakan proses perizinan. Padahal, menurut Rina, persoalan yang dihadapi dalam proses perizinan, terutama sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) adalah korupsi.

Salah satu penyebabnya banyak UU sektoral yang saling tumpang tindih dan membuka celah hukum. Padahal, sederhananya UU yang harus menjadi acuan bagi pemerintah dan DPR dalam mengelola sumber daya alam di Indonesia yakni UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Sektoralisme kebijakan agraria ini terjadi pasca 1965. Padahal, UU No.5 Tahun 1960 seharusnya menjadi payung. Kebijakan sektoral ini melahirkan oligarki penguasaan sumber daya alam,” kata Rina dalam diskusi secara daring yang diselenggarakan PSHK Indonesia bertema “Penguasaan Negara dan Pelindungan Publik atas Sumber Daya Alam dalam RUU Cipta Kerja”, Jumat (17/7/2020). (Baca Juga: Penghapusan Kewenangan Daerah Kelola Sumber Daya Air Menuai Kritik)

Rina mencatat sedikitnya ada tujuh dampak RUU Cipta Kerja terhadap publik. Pertama, meluruhkan kewibawaan konstitusi karena ada 31 pasal inkonstitusional yang dihidupkan lagi. Kedua, resentralisasi dan otoriter, bahkan antidemokrasi karena menjauhkan pelayanan publik dari partisipasi. Ketiga, preseden buruk atas proses pembentukan omnibus law RUU Cipta Kerja akan menjadi modal budaya pemerintah dalam penyusunan kebijakan yang tertutup dan tidak transparan.

Keempat, instrumen perizinan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, menurut Rina lebih dominan kepada investor daripada memperhatikan dampak sosial dan lingkungan hidup. Kelima, bias pengusaha, misalnya sanksi untuk pengusaha bentuknya administratif dan kriminalisasi terhadap masyarakat semakin kuat. Keenam, jauh dari semangat antikorupsi; ada imunitas pejabat pengelola investasi; dan membuka peluang institutional state corruption. Ketujuh, berpotensi melahirkan celah legalisasi perampasan tanah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait