5 Potensi Masalah Hukum Metode Pembelajaran Jarak Jauh
Berita

5 Potensi Masalah Hukum Metode Pembelajaran Jarak Jauh

Tantangan utamanya yaitu berkaitan dengan perlindungan konsumen yang menggunakan e-Learning.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Webinar Hukumonline bertema Implementasi dan Peningkatan Akses Pendidikan Jarak Jauh (e-Learning) di Indonesia, Jumat (17/7). Foto: RES
Webinar Hukumonline bertema Implementasi dan Peningkatan Akses Pendidikan Jarak Jauh (e-Learning) di Indonesia, Jumat (17/7). Foto: RES

Setelah Pandemi Coronavirus 2019 (Covid-19) merambah ke seluruh dunia, banyak sektor yang terdampak bukan hanya dari sisi ekonomi, sosial kemasyarakatan, bahkan hingga ke sektor pendidikan. Dari data UNESCO 23 Maret 2020 lalu, ada sekitar 1,38 miliar siswa di seluruh dunia yang harus terdampak akibat pandemi. Sementara di Indonesia menurut data Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana Kemendikbud pada April 2020, ada 646,2 ribu satuan pendidikan terdampak, 68,8 juta siswa harus belajar di rumah, dan 4,2 juta guru dan dosen harus mengajar dari rumah.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani dalam diskusi daring dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Hukumonline ke-20 dengan tema “Implementasi dan Peningkatan Akses Pendidikan Jarak Jauh (e-Learning) di Indonesia” menyatakan tidak ada satu pun negara yang siap dengan kondisi seperti ini. Namun sejumlah negara itu termasuk Indonesia juga harus bersiap melakukan berbagai terobosan demi menyelenggarakan pendidikan yang merupakan hak dasar bagi anak khususnya di Indonesia.

Sejumlah cara atau terobosan telah dilakukan Kemendikbud untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, di antaranya dengan menerbitkan sejumlah regulasi seperti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, serta Permendikbud Nomor 20 tentang Perubahan atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan dan Pendidikan Kesetaraan.

“Di Permendikbud ini Dana BOS (Bantuan Opersional Sekolah) bisa untuk membeli pulsa karena belajar jarak jauh, membayar platform belajar virtual, dan juga bisa untuk pengadaan alat kesehatan di sekolah seperti masker dan lain-lain jika nanti sekolah tertentu sudah masuk tatap muka,” kata Evy, Jumat (17/7). (Baca: Advokat Persoalkan Syarat Penerimaan Siswa dengan Mengutamakan Usia Tertua)

Selanjutnya juga ada Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan ada Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Salah satu kebijakan yang diambil dari sejumlah regulasi di atas yaitu metode belajar jarak jauh atau dari rumah yang bisa digunakan secara dalam jaringan (daring) yang mencakup tatap muka secara virtual, belajar dengan menggunakan aplikasi baik yang disediakan oleh Kemendikbud maupun berbayar yang disediakan aplikator lainnya, serta menggunakan media sosial. Dan metode kedua yaitu luar jaringan (luring) dengan buku, modul dan bahan ajar lainnya.

“Tahun ajaran baru 13 Juli, walaupun tergantung pemerintah daerah, variasi, ini tahun ajaran baru dimulai bukan berarti tatap muka dimulai. Prinsip Pendidikan, ketika kondisi memungkinkan, untuk tatap muka yang dipentingkan itu Kesehatan dan keselamatan,” terangnya. (Baca: Polemik PPDB, Pengaturan dan Pelaksanaan Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi)

Tags:

Berita Terkait