Rapat Gabungan Apgakum Kasus Djoko Tjandra Terkendala Tatib DPR
Berita

Rapat Gabungan Apgakum Kasus Djoko Tjandra Terkendala Tatib DPR

Para pelaku yang terlibat harus diproses hukum hingga ke pengadilan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kompleks parlemen di Senayan. Foto: RES
Kompleks parlemen di Senayan. Foto: RES

Saling tuding seputar surat izin menggelar rapat gabungan antara institusi penegak hukum dalam rangka menyusur kasus  Djoko Tjandra oleh Komisi III dengan pimpinan DPR menguak. Alasannya, pimpinan DPR belum meneken surat yang diajukan Komisi III, lantaran terkendala tata tertib yang mengharuskan di masa reses, DPR berkegiatan di luar masa sidang untuk melakukan kunjungan kerja.

“Saya tidak ingin melanggar tata- tertib, dan hanya ingin menjalankan tata-tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Pandangan Aziz merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan  DPR  No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang menyebutkan, “Masa Sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan terutama di dalam gedung DPR”. Sedangkan Pasal 1 angka 14 menyebutkan, “Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja”. Khususnya melakukan kunjungan kerja ke konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, prinsipnya mendukung kinerja Komisi III DPR. Namun begitu, harus sesuai dengan aturan dan mekanisme serta Tatib dan Badan Musyawarah (Bamus). Sebab aturan yang berlaku itulah menjadi pijakan dalam menjalankan berbagai tugas dan kewenangan sebagai bagian dari pimpinan DPR.

(Baca juga: Melihat Lagi Kronologi Perkara Hak Tagih Bank Bali Djoko Tjandra).

“Hal lebih penting adalah menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra. Kasus ini harus diusut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas,” katanya.

Mantan Ketua Komisi  III DPR periode 2014-2019 itu  mendorong agar lankah cepat dan tegas terus dilakukan institusi penegak hukum lainnya dalam menelusuri keberadaan Djoko Tjandra, setelah Polri mencopot beberapa perwira tinggi yang diduga diduga terlibat penebitan surat jalan buron tersebut. DPR pun, kata Aziz, bakal melaksanakan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, mengatakan belum mengantongi izin rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum seperti Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra. Dia justru menuding surat izin tersebut tertahan di meja kerja Aziz Syamsuddin.

Tags:

Berita Terkait