Digitalisasi Mudahkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Cegah Pungli
Berita

Digitalisasi Mudahkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Cegah Pungli

Permohonan pelindungan KI sangat penting untuk negara yang ingin berkembang ekonominya.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Acara penyerahan 118 sertifikat merek KUMKM oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (Kiri) kepada Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Teten Masduki (Kanan) di Aula DJKI, Gd. Eks Sentra Mulia, Kemenkumham, Jumat (17/7). Foto: Istimewa
Acara penyerahan 118 sertifikat merek KUMKM oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (Kiri) kepada Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Teten Masduki (Kanan) di Aula DJKI, Gd. Eks Sentra Mulia, Kemenkumham, Jumat (17/7). Foto: Istimewa

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Yasonna mengatakan digitalisasi akan memudahkan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mengajukan permohonan KI-nya sehingga angka permohonan semakin meningkat.

“Meningkatnya permohonan merek dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Yasonna, dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (17/7).

Yasonna mengatakan permohonan pelindungan KI sangat penting untuk negara yang ingin berkembang ekonominya. Menurut riset, kata Yasonna, negara yang banyak mendaftarkan kekayaan intelektualnya maka negara tersebut memiliki pertumbuhan ekonomi yang semakin maju. Sebaliknya negara yang semakin kecil pendaftaran KI-nya maka semakin kecil pertumbuhan perekonomiannya.

Hal ini sejalan dengan pernyataan itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa terjadi kenaikan omset usaha sebesar 33,60 persen terutama di sektor makanan dan minuman. Oleh karena itu, Kemenkop UKM dan Kemenkumham bekerja sama memberikan kemudahan dan penyerderahanan proses untuk mendapatkan KI dan kebijakan afirmatif untuk UMKM.

“Adapun jumlah fasilitasi HKI sejak 2015 sampai 2020 sebanyak 10.912 UMKM,” kata Teten pada kesempatan yang sama. (Baca: Pandemi Covid-19, Pelaku Usaha Didorong Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online)

Kali ini, Kemenkumham menyerahkan sebanyak 118 sertifikat merek bagi UMKM. Dengan memajukan UMKM dapat menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional. Mengingat sebelum pandemi Covid-19 melanda, UMKM tercatat memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga membuka 99 persen lapangan pekerjaan yang mampu menyerap 97 persen tenaga kerja.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, menambahkan ke depan pihaknya berharap 20 persen dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia mendaftarkan pelindungan kekayaan intelektualnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait