Mengupayakan Konvergensi Regulasi Siber di Tanah Air
Utama

Mengupayakan Konvergensi Regulasi Siber di Tanah Air

Regulasi yang mengatur mengenai keamanan siber (cyber security) harusnya menjadi pusat sejumlah ketentuan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Webinar Hukumonline bertema Strategi Penguatan Keamanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Elektronik. Foto: RES
Webinar Hukumonline bertema Strategi Penguatan Keamanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Elektronik. Foto: RES

Revolusi indsutri 4.0 yang saat ini tengah bergulir mendorong percepatan proses kerja di Tanah Air. Jika sebelumnya perubahan membutuhkan waktu yang relatif lama, dengan kehadiran teknologi fase revolusi industri menjadi semakin singkat. Kegiatan manufaktur menjadi terintegrasi melalui penggunaan teknologi wireless dan Big Data secara masif.

Wajah kegiatan ekonomi dunia berubah dengan kehadiran beragam platform online yang seharusnya memudahkan seluruh aktivitas manusia. Saat ini publik dengan mudah menemukan penyedia sistem elektronik dengan beragam kegunaan. Mulai dari marketplace, online health services, sharing economy, e-education, e-government, bahkan smart city.

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Chairman and Founder Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifyadi, dalam webinar yang diselenggarakan hukumonline, Jumat (17/7) lalu. “Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi,” ujar Teguh.

Selain hal di atas, Teguh mencontohkan convergensi teknologi yang hari ini sangat dekat dengan setiap orang berupa smart phone. Jika dulu, handphone hanya menjadi alat telekomunikasi, saat ini menurut Teguh dengan kehadiran internet of things, handphone telah menjadi media penyiaran serta teknologi informasi dan komunikasi sekaligus.

Kemajuan ini tentu menuntut kesiapan regulasi yang terintegrasi. Konvergensi teknologi seharusnya bisa dibarengi secara cepat dengan adanya konvergensi perangkat hukum di tanah air. Menurut Teguh, saat ini terdapat sejumlah irisan dari beberapa ketentuan perundang-undangan yang telah ada. Ia mencontohkan irisan antara UU Penyiaran, UU Telekomunikasi serta UU ITE. (Baca: Mengenal Penerapan Digital Signature dalam Perjanjian Kredit)

Menurut Teguh, regulasi yang mengatur mengenai keamanan siber (cyber security) harusnya menjadi pusat sejumlah ketentuan yang akan mengatur mengenai semua persoalan terkait siber dari sejumlah UU eksisting serta ditambah dengan sejumlah rancangan UU seperti RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi dan RUU Persandian yang sempat dibahas beberapa waktu lalu.

Dari segi regulasi ini, Teguh kemudian melihat ekosistem penyelenggara sistem elektronik di tanah air. Dari penjelasannya, Teguh menyimpulkan bahwa pemain industri sistem elektronik yang menyediakan jasa berupa konten relatif lebih leluasa dibanding penyedia layanan dan aplikasi serta penyedia infrastruktur dan sumber daya. Kecenderungan yang sama juga terjadi dari segi investasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait