Penghapusan Pasal 20 UU Paten Dinilai Syarat Agenda Liberalisasi dan Monopoli Paten Obat
Berita

Penghapusan Pasal 20 UU Paten Dinilai Syarat Agenda Liberalisasi dan Monopoli Paten Obat

Pasal 110 Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan kembali memperkuat ruang monopoli paten obat oleh perusahaan-perusahaan farmasi besar sehingga berdampak jangka panjang bagi pemenuhan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Di tengah upaya pemerintah dan DPR untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja elemen masyarakat sipil semakin kencang menyampaikan penolakannya terhadap kelanjutan pembahasan RUU ini. Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai omnibus law RUU Cipta Kerja hanya untuk memfasilitasi kepentingan investor dan membuka ruang monopoli lebih besar lagi untuk korporasi.

Substansi RUU Cipta Kerja dipandang lebih merujuk kepada isi perjanian perdagangan bebas ketimbang amanat konstitusi. Karena itu IGJ mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law karena agenda liberalisasi yang diatur di dalamnya menimbulkan ketidakadilan untuk rakyat serta bertentangan dengan Konstitusi.

Situasi di atas tergambar dalam polemik pengapusan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti menjelaskan, penghapusan pasal 20 UU Paten di dalam Pasal 110 Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan kembali memperkuat ruang monopoli paten obat oleh perusahaan-perusahaan farmasi besar sehingga berdampak jangka panjang bagi pemenuhan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 20 UU Paten ayat (1) “Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia”; ayat (2) “Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/ atau penyediaan lapangan kerja.”

“Dihapusnya Pasal 20 UU Paten menyebabkan obat yang dipatenkan tidak dapat diakses oleh pasien di Indonesia karena tidak ada kewajiban bagi pemilik paten obat, biasanya perusahaan farmasi asing, untuk menjual produknya di Indonesia,” ujar Rachmi dalam keterangnnya kepada hukumonline.(Baca: Sarat Kontroversi, Draft RUU Cipta Kerja Dinilai Perlu Diformulasi Ulang)

Selain itu menurut Rachmi, penghapusan Pasal 20 UU paten juga termasuk menghilangkan kekuatan pemerintah untuk dapat melaksanakan penggunaan paten oleh Pemerintah untuk memproduksi obat versi generik yang dibutuhkan oleh publik khususnya disituasi darurat, seperti penggunaan lisensi wajib.

Menurut Rachmi, solusi dari Pasal 20 UU Paten bukan dengan cara dihapus begitu saja. Soalnya, penghapusan pasal 20 UU Paten akan membuat pasal-pasal yang di bawahnya juga menjadi mandul, misalnya terkait dengan pasal 82 tentang lisensi wajib, dan pasal 109 tentang penghapusan paten seperti yang diatur dalam UU Paten No.13 Tahun 2016.

Tags:

Berita Terkait