‘Akal-akalan’ Joko Tjandra Muluskan Permohonan PK
Berita

‘Akal-akalan’ Joko Tjandra Muluskan Permohonan PK

Dalam SEMA, pelaksanaan sidang daring harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim sidang PK di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7). Foto: AJI
Majelis hakim sidang PK di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7). Foto: AJI

Joko Soegiarto Tjandra atau Joko Tjandra melakukan beragam upaya agar permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas dugaan perkara korupsi Cessie Bank Bali diterima oleh pengadilan tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum nantinya diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Setelah tidak hadir dalam sidang sebelumnya karena alasan sakit, kini ia kembali tidak hadir dalam persidangan dengan alasan yang sama.

Ia meminta maaf kepada majelis hakim karena tidak dapat hadir di persidangan dikarenakan kondisinya yang tidak memungkinkan akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Yang cukup menarik, Joko diwakili penasihat hukumnya Andi Putra Kusuma menuliskan surat agar sidang dilakukan secara daring, atau telekonferensi sehingga ia tidak perlu langsung hadir ke pengadilan.

“Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonfrensi,” kata Joko dalam suratnya yang dibacakan Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Namun upaya Joko agar sidang dilaksanakan secara daring seperti bertepuk sebelah tangan. Ketua majelis hakim Nazar Effriadi menyatakan telah memberi ultimatum jika hari ini merupakan kesempatan terakhir Joko menghadiri persidangan setelah penundaan sidang sebelumnya pada 29 Juni dan 6 Juli 2020 lalu. Tetapi jeda waktu yang diberikan selama hampir tiga pekan itu juga tidak membuat Joko untuk menghadiri persidangan.

Apalagi dalam suratnya yang meminta sidang dilakukan secara daring atau telekonferensi, tersirat niat darinya untuk tetap tidak mau datang langsung ke pengadilan. “Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia hadir. Isinya dia minta telekonferensi artinya dia tak akan hadir. Surat ini juga dibuat dari Kuala Lumpur. Tentunya tak tahu apakah dia akan hadir. Makanya tak mungkin lagi dia akan hadir,” ujar Hakim Nazar.

Andi sendiri mengaku tetap akan mengupayakan untuk menghadirkan Joko di persidangan dan meminta majelis untuk tetap membuka kesempatan tersebut. Meskipun begitu, majelis tetap meyakini Joko tidak akan hadir di persidangan, para pengadil bahkan berkata akan menolak permohonan jika memang Joko tetap tidak hadir secara langsung. (Baca: Buah Simalakama Joko Tjandra)

“Saudara jaksa Anda saya minta jaksa memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini tidak bisa diteruskan karena pemohon PK tidak hadir. Silakan untuk Anda jaksa berpendapat,” ujarnya. Sidang pun ditunda hingga pekan depan, 27 Juli 2020 untuk mendengar pendapat tertulis dari penuntut umum.

Tags:

Berita Terkait