Insentif Pajak Bantu Industri Jasa Hukum dalam Kelola Cash Flow
Berita

Insentif Pajak Bantu Industri Jasa Hukum dalam Kelola Cash Flow

AKHI menilai terbitnya PMK No.86 Tahun 2020 menjadi sesuatu yang positif bagi keberlangsungan industri jasa hukum di tengah krisis pandemi Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Hampir seluruh lini kehidupan masyarakat Indonesia terutama sektor ekonomi dan kesehatan, merasakan dampak dari penyebaran virus Corona atau yang dikenal dengan Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Protokol pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah memaksa semua orang untuk membatasi aktivitas dan mobilisasi. Situasi ini kemudian memberikan goncangan terhadap siklus ekonomi di Indonesia.

Untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi, pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa insentif baik fiskal maupun non-fiskal, salah satunya adalah insentif pajak. Insentif ini berlaku bagi jenis-jenis industri tertentu yang diatur oleh beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun kebijakan pemerintah tersebut mendapat perhatian dari industri jasa hukum. Pasalnya, industri jasa hukum menjadi salah satu industri yang dikecualikan dari kebijakan insentif tersebut. Bahkan Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Abdul Haris Muhammad Rum bersama dengan Pengurus Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Ira Andamara Eddymurthy, pernah menyurati pemerintah untuk memberikan perluasan insentif pajak, termasuk jasa hukum karena menilai profesi jasa hukum turut menjadi sektor yang terdampak pandemi.

Rupanya, permohonan tersebut direspons oleh pemerintah. Lewat perluasan insentif pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease-2019 yang terbit beberapa hari lalu, jasa hukum dimasukkan kedalam klasifikasi industri yang bisa menikmati insentif pajak hingga Desember 2020.

Dalam lampiran PMK tersebut, jasa hukum dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 69100 dapat memanfaatkan dua jenis insentif, yakni PPh Pasal 21 dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. (Baca: Pemerintah Perluas dan Perpanjang Pemberian Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun)

Merespons hal tersebut, Ira menyampaikan apresiasi kepada pemerintah karena telah mengabulkan permohonan dari praktisi jasa hukum. Dia mengaku bahwa pihaknya tidak mengira, bahkan tidak berharap pemerintah akan merespon permohonan tersebut. Kebijakan ini menjadi sesuatu yang positif bagi keberlangsungan industri jasa hukum di tengah krisis pandemi Covid-19.

“Pertama-tama kita senang banget, kebetulan mewakili AKHI mengajukan permohonan insentif pajak. Dengan diterbitkan PMK ini, semua permohonan terkabulkan. Tentunya waktu pertama kali di interview Hukumonline, harap-harap cemasdan  tidak berharap sama sekali tapi tiba-tiba dikabulkan. Basically sesuatu yg positif, jadi kita next bisa ajukan cicilan corporate tax. Juga dengan gaji lawyer akan ditanggung pemerintah tidak melebihi Rp200 juta rupiah, individu lawyer ditanggung pemerintah,” katanya kepada Hukumonline, Senin (20/7).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait