Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya!
Berita

Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya!

Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mempunyai tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES
Presiden Jokowi saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES

Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres). Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite," demikian bunyi Pasal 19 ayat a-r Perpres No. 82 Tahun 2020 ini. (Baca Juga: Perlu Kajian Mendalam untuk Perampingan Komisi Negara)

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perpres No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perprss No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait