Inilah Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Berita

Inilah Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Bila pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten dengan kewajiban memenuhi beberapa persyaratan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pada 7 Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Perpres ini ditandatangani dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam Perpres tersebut, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pemerintah, menurut Pasal 2 Perpres tersebut, dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan: a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. “Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut seperti dikutip dari Setkab, Selasa (21/7).

Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah, menurut Perpres tersebut, berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, meliputi: a. senjata api; b. amunisi; c. bahan peledak militer; d. intersepsi; e. penyadapan; f. pengintaian; g. perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau h. proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.

Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten, sebagaimana dimaksud Perpres tersebut, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten, dengan kewajiban memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten; b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres tersebut, pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang paling sedikit memuat: a. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah; b. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan c. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. (Baca: Penghapusan Pasal 20 UU Paten Dinilai Syarat Agenda Liberalisasi dan Monopoli Paten Obat)

Permohonan pelaksanaan Paten, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, harus dilakukan pemeriksaan terhadap: a. administratif; dan b. status hukum pelindungan Paten. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri, terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan e. tenaga ahli.

Tags:

Berita Terkait