Sejumlah Ketentuan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang Baru
Berita

Sejumlah Ketentuan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang Baru

Dalam Peraturan Bersama ini juga terdapat penambahan pasal tentang praperadilan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung secara bersama meneken Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, dan  Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota resmi dibuat.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan aturan ini merupakan perubahan atas aturan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang telah ada sebelumnya. Dengan menerbitkan aturan baru, menurut Abhan pihaknya bersama Kapolri dan Jaksa Agung telah mengevaluasi penanganan tindak pidana pelilihan (Pilkada) dalam sentra Gakkumdu selama ini.

Terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian terkait substansi peraturan Gakkumdu terbaru agar bisa dilaksanakan dalam situasi pandemi. "Pengesahan Peraturan Bersama ini menjadi vital adanya untuk proses penanganan pelanggaran agar berjalan efektif sehingga penyesuaian kami lakukan,” ujar Abhan saat penandatanganan Peraturan Bersama, Senin (20/7) di Gedung Bawaslu.

Salah satu perubahan dalam Peraturan Bersama Gakkumdu kali ini adalah penyesuaian terhadap nomenklatur pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota, menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Abhan, perubahan nomenklatur sering kali menjadi perdebatan antara tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu karena aturan Undang-Undang yang masih belum direvisi terkait nomenklatur tersebut.

Perubahan nomenklatur ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020 yang berimplikasi adanya harmonisasi nomenklatur pengawas tingkat kabupaten/kota yang secara konstitusional disebut Bawaslu Kabupaten/Kota. (Baca: Menyoal Netralitas ASN dalam Pagelaran Pilkada Serentak 2020)

Kemudian perubahan lainnya dalam Peraturan Bersama Gakkumdu yang baru adalah terkait struktur sentra Gakkumdu berupa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di tingkat pusat disebutkan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI diganti dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.

Lalu adanya pengaturan tentang dapatnya dilakukan penambahan jumlah penyidik dan jaksa terhadap beberapa kondisi khusus. "Dalam peraturan ini juga disebutkan adanya penghapusan persyaratan minimal terhadap jaksa yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu yang awalnya diharuskan memiliki pengalaman tiga tahun sebagai penuntut umum," terang Abhan.

Tags:

Berita Terkait