Hanya Dalam 6 Bulan KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp14,6 miliar
Berita

Hanya Dalam 6 Bulan KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp14,6 miliar

​​​​​​​Gratifikasi berujung suap merupakan jenis perkara terbanyak yang ditangani KPK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Dalam kurun waktu enam bulan saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi dari beragam bentuk mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya. Jumlahnya pun dibilang cukup besar yaitu hingga Rp14,6 miliar.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, jenis laporan gratifikasi dalam bentuk ataupun setara dengan uang mendominasi dengan jumlah 487 laporan. Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan, kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan.

Selanjutnya ada juga yang bersumber dari kado pernikahan baik berupa uang, barang hingga karangan bunga sebanyak 44 laporan. "Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan," kata Ipi. (Baca: Medepleger dan Hukuman Berlipat Eks Menpora Imam Nahrawi)

Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan.

Sedangkan, medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan. 

Ipi menjelaskan, sesuai peraturan perundangan-undangan, pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.

Namun ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima sebagaimana ketentuan Pasal 12C. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama. (Baca: Beragam Kontroversi Nurhadi Sebelum Tertangkap KPK)

Tags:

Berita Terkait