2 Regulasi Bakal Direvisi, Tunjangan Gaji ke-13 ASN Cair Agustus
Berita

2 Regulasi Bakal Direvisi, Tunjangan Gaji ke-13 ASN Cair Agustus

Tunjangan gaji ke-13 menjadi bagian dari stimulus ekonomi. Tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II atau pejabat setingkatnya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan tunjangan gaji ke-13 bagi Aparat Kepolisian, TNI, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemic Covid-19. Kepastian pencairan tunjangan gaji ke-13 ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/7).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian tunjangan gaji ke-13 menjadi bagian dari stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19, melengkapi stimulus ekonomi yang sudah digulirkan. Selain itu, pemerintah berupaya untuk terus mendukung kemampuan masyarakat dalam menjalani kegiatan, terutama memasuki tahun ajaran baru dalam situasi pandemi.

“Langkah-langkah PSBB di berbagai derah membuat seluruh perekonomian dan kegiatan baik dari sisi permintaan dan konsumsi masyarakat, ekspansi dan investasi perusahaan mengalami tekanan dangat dalam. Namun untuk gaji ke-13 sama seperti THR, bisa dilakukan dan menjadi bagian dari stimulus ekonomi dan mendukung kemampuan masyarakat menjalani kegiatan terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dalam kondisi Covid-19,” kata Sri Mulyani.

Serupa dengan pemberian THR, tunjangan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II atau pejabat setingkatnya. Keputusan tersebut diambil pemerintah karena pengelolaan APBN tengah difokuskan untuk kepentingan penanganan Covid-19, pemberian bantuan sosial dan program pemulihan ekonomi di era new normal. Rencananya, tunjangan ke-13 akan dicairkan pada Agustus mendatang.

“Tunjangan gaji ke-13 tidak dberikan kepada pejabat negara, eselon I dan II atau setingkatnya, seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam level pejabat negara, eselon I dan II atau setingkatnya akan mendapatkan tunjangan gaji ke-13. Gaji akan dibayar pada bulan Agustus 2020,” demikian jelas Sri Mulyani. (Baca: Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 Siap Lanjut dengan Protokol Covid-19)

Di samping itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan membutuhkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun, dengan rincian dari APBN sebesar Rp14,6 triliun meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji senilai Rp6,73 triliun dan pension sebesar Rp7,86 triliun. Sedangkan sisanya senilai Rp13,89 triliun berasal dari APBD.

Selama ini, lanjut Sri Mulyani, kebijakan pemberikan gaji ke-13 mengacu pada PP No.35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan PP No.38 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non Struktural.

Tags:

Berita Terkait