Proses Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
Berita

Proses Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Pertanyaan sering muncul terkait pertanggungjawaban direksi dan harta aset yang dimiliki terkait perkara PKPU/Kepailitan serta proses hukum pidana.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Proses Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
Hukumonline

Indonesia adalah negara hukum yang diatur berdasarkan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) setelah amandemen ketiga. Maka dari itu diperlukan tata hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan serta penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Di Indonesia terdapat hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum  tata usaha (administrasi) negara, hukum  acara perdata, hukum acara pidana, hukum antar tata hukum, hukum adat, dan hukum Islam. Hukum dan peraturan tersebut mempunyai hubungan yang beririsan atau bersinggungan dalam pengaplikasiannya. Seperti pada hukum pidana dan hukum perdata, atau dalam hal ini perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/Kepailitan.

 

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU/Kepailitan dan bersamaan telah dalam proses penyidikan atau sudah dinyatakan melakukan tindak pidana seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun korupsi.  Hal ini yang sering mengakibatkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban direksi dan harta aset yang dimiliki, karena dalam menjalankan tugas, pengurus kurator sering berhadapan dengan penyidik Polri dan/atau kejaksaan berkaitan dengan sita pidana atas harta pailit.

 

Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK) pasal 1 ayat (1) mendefinisikan kepailitan sebagai: ‘sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas’. Adapun dalam  pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa: ‘Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya’.

 

Berdasarkan pasal 31 UUK angka (2), akibat dari putusan pernyataan pailit yang oleh Pengadilan Niaga, kewenangan harta pailit yang dimiliki oleh debitur dialihkan pengurusan dan atau pengalihan harta (sita umum) pailit ke kurator yang diawasi oleh hakim pengawas. Penyitaan tersebut dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) meliputi segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu dan Pasal 1132 KUHPer barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

 

Berbeda dengan penyitaan pidana, pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendefinisikan penyitaan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Penyitaan tersebut merupakan suatu upaya paksa (dwang middelen). Adapun menurut pasal 39 KUHAP ayat (1) yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

 

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
  2. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

 

Sementara itu, pada ayat (2), tertulis bahwa, “Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait