Mendorong RUU Perlindungan Buruh Perkebunan Masuk Prolegnas 2021
Berita

Mendorong RUU Perlindungan Buruh Perkebunan Masuk Prolegnas 2021

Karena perlindungan dan kondisi kerja buruh perkebunan kelapa sawit sangat minim. Untuk itu, DPR sendiri menginisiasi RUU Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Indonesia termasuk salah satu negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Devisa yang dihasilkan dari minyak sawit diperkirakan mencapai Rp289 triliun. Tapi prestasi yang diraih sektor industri sawit itu berbanding terbalik dengan kondisi buruh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Anggota Komisi IV DPR Slamet Ariyadi, mencatat tenaga kerja di industri sawit mencapai 7 juta orang dengan 70 persen berstatus sebagai buruh harian lepas. Perekrutan buruh di perkebunan sawit dilakukan dengan sistem kerja kontrak atau outsourcing. Upah yang diterima juga rendah, tanpa jaminan keamanan kerja, dan seperti model kerja “kuli kontrak.”

Mereka juga tidak mendapat jaminan sosial, perusahaan menetapkan target secara sepihak yang harus dicapai buruh sawit. Target kerja itu ditetapkan perusahaan tanpa kajian yang menimbang jenis dan beban kerja dengan kemampuan buruh. Sebagai upaya melindungi buruh perkebunan, Slamet mengatakan DPR menginisiasi RUU Perlindungan Buruh Perkebunan.

Politisi Partai PAN itu mengatakan melalui RUU itu fraksinya berharap ada keadilan bagi buruh pertanian dan perkebunan. Padahal mereka, terutama buruh di perkebunan sawit, berkontribusi memberikan devisa negara sebesar Rp289 triliun yang dihasilkan oleh industri sawit. Regulasi ini nanti diharapkan dapat membenahi database buruh pertanian dan perkebunan yang komprehensif dan terintegrasi dengan basis data kementerian terkait.

Selain itu, RUU ini ditujukan agar sistem perekrutan buruh pertanian dan perkebunan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem pengupahan berbasis kebutuhan pokok. “Dipenuhinya perlindungan K3 yang mencakup komponen-komponen dalam kesehatan dan keselamatan kerja. Jaminan kepastian bekerja dan perlindungan perempuan dan anak,” kata Slamet Ariyadi dalam diskusi secara daring, Rabu (22/7/2020). (Baca Juga: RUU Perlelangan Berpeluang Masuk Prolegnas 2021)

Slamet memaparkan pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan yang mendukung industri sawit, antara lain insentif fiskal seperti pengurangan bea keluar impor. Subsidi sawit dalam bentuk pengembangan SDM, peremajaan, dan pengembangan biodiesel. Pemerintah juga mewajibkan penggunaan biodiesel 20 persen pada industri ini. Begitu pula lobi pemerintah terhadap embargo minyak sawit Indonesia oleh Uni Eropa. Dukungan yang diberikan pemerintah itu membuat produksi minyak sawit Indonesia terus meningkat.

“RUU ini masuk Prolegnas long list 2019-2024, kita perjuangkan agar ini bisa dibahas periode ini untuk diprioritaskan pada tahun berikutnya. Ini RUU inisiasi DPR, salah satunya fraksi PAN,” kata Slamet.

Tags:

Berita Terkait