Begini Aturan Jam Kerja Lembaga Peradilan di Zona Merah Covid-19
Berita

Begini Aturan Jam Kerja Lembaga Peradilan di Zona Merah Covid-19

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal diterapkan sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Meningkatkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ada beberapa satuan kerja pengadilan di bawah MA masuk wilayah zona merah terpapar Covid-19, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid-19.  

Surat Edaran MA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 21 Juli 2020 ini juga mengacu pada pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berlokasi di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru serta

Dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 ini, meminta kepada Pimpinan Satuan Kerja pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah Covid-19 berdasarkan ketetapan Satgas Penanganan Covid-19 dan/atau ketetapan Kepala Daerah setempat agar melakukan hal-hal berikut:

Pertama, Pimpinan Satuan Kerja menetapkan dan pengatur pembagian shift kerja dengan mekanisme yakni mengatur hakim dan aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan atau di rumah secara selektif sesuai Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Sekretaris MA No. 5 Tahun 2020.

“Mengatur jumlah hakim dan aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen dari jumlah hakim dan aparatur pada satuan kerja,” demikian bunyi poin 1 huruf b SE Ketua MA ini.      

Lalu, membagi shift kerja 50 persen hakim dan aparatur sebagai berikut: Shift 1 masuk pukul 07.30 waktu setempat dan pulang pukul 15.30 waktu setempat; Shift 2 masuk pukul 9.20 waktu setempat dan pulang pukul 17.30 waktu setempat. “Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Unit Bagian Umum Serta Pelayanan Keamanan dan Kebersihan dilaksanakan sesuai ketentuan jam kerja dengan pembagian shift kerja 1 dan 2 itu.”

Kedua, pengaturan jam kerja dan shift kerja ini agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran peradilan dan pelayanan kepada masyarakat serta wajib menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Ketiga, bagi satuan kerja yang tidak berada dalam wilayah status zona merah Covid-19 agar tetap mengikuti ketentuan Surat Edaran MA No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru.

Tags:

Berita Terkait