OJK Siap Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal
Berita

OJK Siap Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

Perilaku curang dan bentuk pelanggaran lainnya masih banyak terjadi pada industri pasar modal. Kondisi ini mengganggu kepercayaan investor terhadap industri pasar modal.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Berbagai pelanggaran pada industri pasar modal dalam beberapa waktu terakhir mendapat perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas. Bentuk-bentuk pelanggaran seperti manipulasi harga saham, perdagangan semu hingga transaksi tanpa izin masih saja terjadi pada industri ini. Pelanggarnya tidak hanya emiten tapi juga melibatkan pihak lain seperti profesi penunjang pasar modal.

Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari berbagai temuan pelanggaran yang terjadi saat ini merupakan salah satu hasil dari pengawasan atau supervisory action terhadap industri pasar modal. Pengawasan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan antara para pelaku industri pasar modal sehingga meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat pada industri ini.

“Kami harap ini bukan cari kesalahan tapi ada keseimbangan informasi dan kesempatan pada semua orang yang bekegiatan di pasar modal sebagai issuer dan investor dengan level playing field sama dan tidak dirugikan. Di awal-awal memang agak pain full tapin ini demi industri pasar modal lebih berkreditbilitas dan dipercaya. Insya Allah, semakin banyak yang percaya sama pasar modal terlebih lagi ditunjang dengan teknologi yang baik dan canggih,” jelas Yunita, Rabu (22/7).

Dia menjelaskan ragam bentuk pelanggaran pada masing-masing subsektor pasar modal. Tipologi pelanggaran pada transaksi efek berbentuk perdagangan semu dan manipulasi harga pada transaksi saham dan efek bersifat utang sukuk seperti surat berharga negara dan obligasi korporasi. OJK akan mengantisipasi pelanggaran tersebut melalui program terkait pencegahan dan penanggulangan tindak pidana transaksi di pasar modal antara lain pengembangan system market surveillance, peningkatan koordinasi penegakan hukum dengan para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum dan penerapan disgorgement fund.

Pelanggaran lainnya terjadi pada kepatuhan perusahaan efek. Bentuk pelanggarannya terjadi pada integritas direksi perusahaan efek, perilaku perusahaan efek, pengendalian internal perusahaan efek, pegawai melakukan aktivitas tanpa izin, aktivitas arranger atau emisi efek tanpa izin. OJK telah menetapkan sanksi kepada pelanggar tersebut mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha hingga pembekuan. OJK berencana memeriksa secara rutin pada 40 perusahaan efek untuk memitigasi pelanggaran tersebut.

Kemudian, pelanggaran kepatuhan manajer investasi seperti menjanjikan imbal hasil tetap reksa dana, pemasar produk tanpa izin, pelanggaran komposisi dan valuasi efek dalam portofolio reksa dana dan pelanggaran etik perilaku manajer investasi seperti cross trading, afiliasi dan benturan kepentingan juga terjadi. Atas pelanggaran tersebut, OJK bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk memeriksa pelanggaran dengan unsur pidana. (Baca: Pegawainya Ditahan Kejati DKI, OJK Hormati Proses Hukum)

Sehubungan, pelanggaran kepatuhan emiten atau perusahaan publik sehubungan keterbukaan informasi atau transparansi pemegang saham tertentu, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dan luar biasa (RUPS/LB), tata kelola emiten hingga kesalahan penyajian laporan keuangan emiten. Temuan pelanggaran juga terjadi pada kepatuhan lembaga dan profesi penunjang pasar modal. Pelanggaran tersebut seperti berkegiatan tidak memenuhi ketentuan atau peraturan OJK yang berlaku, tidak memenuhi standar profesi atau kode etik yang berlaku, melakukan signing pada saat status surat tanda terdaftar (STTD) tidak aktif sementara.

Tags:

Berita Terkait