Bahas RUU Cipta Kerja di Masa Reses Menuai Kritik
Berita

Bahas RUU Cipta Kerja di Masa Reses Menuai Kritik

Ketentuan masa reses diatur dalam Tata Tertib DPR. Namun tidak mengatur secara tegas larangan membahas RUU di masa reses, sehingga menjadi justifikasi bagi kepentingan politiknya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Meski masa reses dan masih kondisi pandemi Covid-19, Badan Legislasi (Baleg) terus tancap gas untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Di sisi lain, pimpinan DPR malah tak mengizinkan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan sejumlah institusi aparat penegak hukum terkait kasus Djoko Tjandra karena tidak diatur dalam Tata Tertib DPR.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajri  Nusyamsi menilai langkah Baleg dan pemerintah yang tetap ngotot membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja di masa reses sejak Rabu (22/7) kemarin tak sejalan dengan Tata Tertib DPR. Bila melihat Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan DPR No.2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) jelas membedakan antara masa reses dan masa sidang.

“Ini yang menjadi kritik PSHK bahwa DPR masih melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di masa reses,” ujar Fajri kepada Hukumonline, Kamis (23/7/2020). (Baca Juga: Ini Tujuh Dampak Negatif RUU Cipta Kerja terhadap Publik)

Misalnya, Pasal 1 angka 13 Tatib DPR menyebutkan, “Masa sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan terutama di dalam gedung DPR”. Sedangkan Pasal 1 angka 14 menyebutkan, “Masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.”

Dia menilai meski pembahasan RUU di masa reses tak melanggar proses pembentukan RUU secara formil, sepanjang tak ada pengambilan keputusan, tapi praktik pembahasan RUU di masa reses tak lazim atau tak dapat dibenarkan. Sebab, mengacu Pasal 1 angka 14 Tatib DPR, masa reses menjadi waktu bagi anggota DPR kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi.

Kata lain, aktivitas utama anggota DPR di masa reses adalah berinteraksi dengan para konstituennya di Dapil masing-masing. Sebaliknya, jika masa reses digunakan menggelar rapat pembahasan RUU, anggota DPR dianggap abai terhadap tugas mendasarnya sendiri sebagai wakil rakyat.

“Ketentuan mengenai masa reses dan proses pembentukan RUU di DPR sudah ada dalam peraturan internal DPR, khususnya Tatib DPR. Ini seharusnya jadi dasar bertindak anggota DPR sekaligus menjadi alat pemantauan kinerja DPR oleh masyarakat,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait