Jimly: Ada Untung-Rugi Terapkan Metode Omnibus Law
Utama

Jimly: Ada Untung-Rugi Terapkan Metode Omnibus Law

Omnibus law disebut sebagai metode pembentukan UU dengan pendekatan sapu jagat. Terpenting, setiap pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus melibatkan partisipasi publik yang luas dan langsung, serta menyentuh substansi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: Hol
Gedung DPR. Foto: Hol

Kontroversi RUU Cipta Kerja belum berakhir, berbagai elemen masyarakat sipil terus menyampaikan protes kepada pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut. Selain substansinya bermasalah, metode penyusunan RUU Cipta Kerja dengan cara omnibus law ini sejak awal dianggap tidak tepat dan tidak sesuai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.    

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan omnibus law merupakan teknik pembentukan UU. Omnibus law berfungsi antara lain untuk menata hukum, misalnya membenahi peraturan yang saling tumpang tindih dan mengintegrasikan beberapa regulasi ke dalam satu regulasi.

“Omnibus law merupakan metode pembentukan UU dengan pendekatan ‘sapu jagat’. Ini teknik pembentukan UU,” kata Jimly dalam peluncuran bukunya berjudul Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia secara daring, Rabu (23/7/2020) malam.

Jimly mengingatkan ada untung dan ruginya penyusunan UU dengan menerapkan teknik/metode omnibus law. Keuntungannya, teknik ini dapat digunakan untuk mengintegrasikan, harmonisasi, konsolidasi berbagai kebijakan hukum, menyelesaikan UU yang saling bertentangan substansinya.

Mengingat omnibus law merupakan UU sapu jagat, maka ada banyak substansi yang bisa masuk, misalnya UU tentang Perkapalan di Kanada, disitu tidak hanya mengatur tentang kapal laut, tapi juga hukum perkawinan, perceraian, dan warisan. “Ini makanya kenapa omnibus law disebut juga sebagai peraturan yang menerobos kanan-kiri,” ujarnya. (Baca Juga: Ini Tujuh Dampak Negatif RUU Cipta Kerja terhadap Publik)

Anggota DPD yang mewakili provinsi DKI Jakarta ini melanjutkan keuntungan lain teknik omnibus lawa mampu menata hukum lebih cepat karena dalam pembahasan bisa menyasar banyak UU untuk dicabut atau diubah. Ketentuan yang masuk dalam omnibus law tidak melulu menghapus pasal, tapi juga bisa menambah atau mengubah. Teknik ini layak (cocok, red) dilakukan di negara-negara yang memiliki banyak peraturan, seperti Indonesia.

“Kegunaan omnibus law ini untuk membenahi peraturan yang tidak harmonis,” paparnya.

Selain ada keuntungan, tapi juga ada kerugian atau kelemahan menggunakan metode penyusunan regulasi dengan omnibus law ini. Jimly menyebutkan salah satu kritik yang paling banyak dilontarkan publik yakni mengurangi kualitas demokrasi karena peran legislator yang dipilih rakyat bisa diterobos lewat satu legislasi dengan omnibus law ini.

Tags:

Berita Terkait