PTUN Jakarta Batalkan Keppres Pemberhentian Evi Novida Ginting
Berita

PTUN Jakarta Batalkan Keppres Pemberhentian Evi Novida Ginting

Mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting kepada Presiden Republik Indonesia yang telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Evi Novida sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Evi Novida Ginting. Foto: DAN
Evi Novida Ginting. Foto: DAN

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan gugatan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT, mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting kepada Presiden Republik Indonesia yang telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Evi Novida sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan dalam pokok perkara dalam sidang e-Court pembacaan putusan, Kamis (23/7).

Kemudian, amar putusan dalam pokok perkara yang lain Pengadilan Tata Usaha Negara: (Baca Juga: Problem Penilaian Implementasi Putusan MK oleh DKPP Mengemuka dalam Sidang Gugatan Evi Novida)

2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 2 Maret 2020;

3. Mewajibakan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 2 Maret 2020;

4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pmeilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.332.000.00

PTUN Jakarta juga melalui putusan dalam penundaan: (1) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 2 Maret 2020;

Tags:

Berita Terkait