Advokat Anita Kolopaking Diperiksa Dua Hari Berturut-turut oleh Bareskrim
Berita

Advokat Anita Kolopaking Diperiksa Dua Hari Berturut-turut oleh Bareskrim

Pemeriksaan untuk mengetahui kronologi terbitnya surat jalan oleh Joko Tjandra.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Nama Anita Kolopaking akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik. Perbincangan tersebut bermula dari status Anita sebagai penasihat hukum Joko Tjandra, terpidana kasus dugaan korupsi Cessie Bank Bali yang melarikan diri. Setelah itu, nama Anita terus menjadi pembicaraan setelah ia diduga turut membantu membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di media sosial juga muncul berbagai tudingan Anita membantu Joko Tjandra memuluskan kehadirannya di Indonesia dengan melakukan pertemuan atau menghubungi sejumlah pihak yang diduga mempunyai peran membantu Joko berada di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, salah satu dugaan pihak yang ikut terlibat dalam hal ini yaitu seorang perwira tinggi polisi bintang satu Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang kini telah dicopot jabatanya.

Bareskrim mulai melakukan penelusuran terkait penerbitan surat jalan untuk Joko Tjandra yang diduga dilakukan Prasetijo yang perkaranya sudah mulai dalam tahap penyidikan. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk penasihat hukum Joko Tjandra berinisial ADK, yang setelah Hukumonline meminta konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono inisial yang dimaksud adalah Anita Kolopaking.

Dilansir Antara, hari ini Anita dijadwalkan kembali diperiksa Tim Khusus Bareskrim Polri terkait surat jalan yang dikeluarkan oleh Prasetijo. Ini adalah pemeriksaan lanjutan setelah sehari sebelumnya dilakukan hal yang sama. “Hari ini dilanjutkan (pemeriksaan)," kata Argo, Kamis (23/7).

Selain itu tim juga memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri dan para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. “Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar,” ujarnya.

Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi. “Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang),” jelasnya.

Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo. (Baca: ‘Akal-akalan Joko Tjandra Muluskan Permohonan PK)

Tags:

Berita Terkait