UMKM Jadi Prioritas Restrukturisasi Kredit, Begini Mekanisme Pengajuannya
Berita

UMKM Jadi Prioritas Restrukturisasi Kredit, Begini Mekanisme Pengajuannya

Debitur dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank secara online.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Program restrukturisasi utang atau kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 telah bergulir sejak Maret lalu. Ketentuan mengenai restrukturisasi kredit tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Salah satu tujuan restrukturisasi utang ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan bagian masyarkat paling terdampak akibat pandemi tersebut. POJK 11/2020 menjelaskan debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur termasuk debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Namun, sejak awal program ini dikeluarkan terdapat kebingungan pada masyarakat mengenai persyaratan, mekanisme hingga prosedur pengajuan restrukturisasi. Perlu diketahui, restrukturisasi bukan berarti menghilangkan kewajiban debitur tersebut melainkan terdapat penyesuaian baru dalam membayar cicilan utang. Skema restrukturisasi antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunnggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Skema restrutkrisasi kredit tersebut diserahkan kepada masing-masing bank dengan mempertimbangkan kondisi bank dan kesanggupan debitur. Secara umum, pemberian restrukturisasi tersebut bank mengacu pada POJK penilaian kualitas aset. (Baca: Kebijakan Restrukturisasi Sejumlah Bank Dinilai Tak Optimal)

Lalu, bagaimana cara dan syarat agar mendapat restrukturisasi kredit tersebut? Perlu dipahami di awal, pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat Covid-19. Selanjutnya, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank yang dapat disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank tanpa harus datang bertatap muka.

Kemudian, bank akan melakukan assessment atau pemeriksaan terhadap debitur untuk mengetahui debitur tersebut terdampak langsung atau tidak langsung. Perbankan juga memeriksa historis pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan terutama untuk atau perusahaan pembiayaan atau leasing.

Selanjutnya, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan atau diskusi antara debitur dengan bank. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank disampaikan secara online atau via website bank yang terkait.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait