KPK Telusuri Temuan BPK Soal Aliran Uang APBN Masuk ke Rekening Pribadi
Berita

KPK Telusuri Temuan BPK Soal Aliran Uang APBN Masuk ke Rekening Pribadi

​​​​​​​Setidaknya ada 10 kasus korupsi APBN yang ditangani KPK hingga 2018.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masuk ke rekening pribadi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan mendalami apakah hal tersebut ada indikasi pidana ataupun hanya bersifat administrative belaka. Dan apabila ada indikasi pidana, maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan.

“KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi. Kalau memang hanya karena kesalahan administrasi maka perlu diperbaiki. tapi kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” kata Ghufron di kantornya, Rabu (22/7) malam.

Sebelumnya, BPK menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar. Temuan itu tersebar di 5 kementerian/lembaga.

"Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7). (Baca: Mendorong BPK Cegah Penyalahgunaan Dana Covid-19)

Agung menjelaskan, secara umum hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun menurutnya hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk rekening pribadi tersebut.

Ia pun menjabarkan, untuk di Kementerian Pertahanan terdapat dana APBN yang masuk ke rekening pribadi sebesar Rp48.129.446.085. Penempatan dana itu di rekening pribadi belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan. Lalu Kementerian Agama ada sebesar Rp20.718.648.337 berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435, dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5 .416.601.354 dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp10.340.555.548.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167 tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.

Tags:

Berita Terkait