Mulai 17 Agustus, Bank Bisa Validasi dan Daftar NPWP Nasabah Secara Langsung
Berita

Mulai 17 Agustus, Bank Bisa Validasi dan Daftar NPWP Nasabah Secara Langsung

Program ini dinilai memberikan dampak yang saling menguntungkan kepada semua pihak, baik pihak bank, Ditjen Pajak, maupun nasabah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Di tengah upaya pemerintah menangani wabah virus Corona, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membuat terobosan baru. Bersama dengan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara, Ditjen Pajak meluncurkan integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Kamis, (23/7).

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo, mengatakan bahwa layanan ini mulai berlaku pada 17 Agustus 202. Dia berharap kerja sama yang terjalin antara DJP dan Himbara dapat berlanjut dan saling memberikan manfaat. "Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara, dan mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat," kata Suryo.

Lewat program ini, terhitung 17 Agustus 2020 nanti bank dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP. 

Tak hanya data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit. (Baca: Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan untuk UMKM Terdampak Covid-19 Belum Maksimal)

Suryo menambahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons Covid-19, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/covid19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait