Ini 5 Tersangka Baru Proyek Infrastruktur Fiktif di Waskita Karya
Berita

Ini 5 Tersangka Baru Proyek Infrastruktur Fiktif di Waskita Karya

​​​​​​​Kerugian negara hingga Rp202 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat mengumumkan 5 tersangka baru proyek fiktif di PT. Waskita Karya Tbk. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat mengumumkan 5 tersangka baru proyek fiktif di PT. Waskita Karya Tbk. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap perkara korupsi pada pelaksanaan proyek infrastruktur fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kurun waktu 2009-2015. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang telah diumumkan pada tanggal pada 17 Desember 2018. Mereka adalah FR Fathor Rachman (FR) Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 – 2013, dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014.

“Dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka ini, KPK mencermati fakta yang berkembang sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kamis (23/7) petang. (Baca: Ketua KPK: Media Sosial Penting dalam Pemberantasan Korupsi)

Pertama, Dessy Arryani (DSA) yang merupakan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dessy juga merupakan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga pada kurun waktu 2016-2020 lalu sebelum dicopot dan digantikan dengan Subakti Syukur. Sebelum menjadi  tersangka ia memang beberapa kali dipanggil penyidik untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kemudian yang kedua Jarot Subana (JS), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dan yang terakhir yaitu Fakih Usman (FU), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Menurut Firli, kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selama tahun 2009 s.2015.

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Baca: KPK Tahan 5 Tersangka Proyek Fiktif Waskita Karya)

Tags:

Berita Terkait