Peralihan Asabri ke BPJS Tak Kurangi Manfaat Peserta
Berita

Peralihan Asabri ke BPJS Tak Kurangi Manfaat Peserta

Bagi Asabri, sejatinya pengalihan program Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan wajib memberi kesejahteraan yang lebih baik kepada peserta. Tidak boleh ada manfaat yang berkurang karena karakteristik yang khas dari anggota TNI dan Polri jika gugur saat menjalankan tugas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pengalihan program asuransi sosial untuk pembayaran pensiun di PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan berangkat dari prinsip kegotong-royongan, nirlaba, dana amanat, dan lainnya. Karena itu, konsep jaminan sosial ini tidak dapat dikelola oleh BUMN yang bersifat profit oriented, melainkan dilaksanakan badan hukum publik yang keuntungannya diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Renstra dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono selaku pihak terkait dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 65 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS) terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029 yang dipersoalkan sejumlah purnawirawan, Kamis (24/7/2020). Pihak terkait lain PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) hadir memberikan keterangan.

"Pengalihan program Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan dari kehendak negara, tidak dimaksudkan mengurangi nilai manfaat peserta sebagai pensiunan TNI dan Polri," kata Sumarjono. (Baca Juga: Aturan Peralihan Asabri ke BPJS Tak Rugikan Purnawirawan)

Ia mengingatkan tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuan tersebut semakin dipertegas dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945," ujarnya.

Menurutnya, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah memenuhi Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 bahwa negara memiliki kewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial yang mampu memberdayakan masyarakat yang lemah. Namun terkait pengaturan dan kelembagaan mekanisme BPJS merupakan kebijakan pembentuk undang-undang (open legal policy).

"Pembentuk undang-undang mengupayakan mekanisme pengelolaan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial," tegasnya.

Sumarjono menanggapi dalil pemohon mengenai kerahasiaan data pribadi yang harus dijaga apabila terjadi pengalihan dari Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Sumarjono, pemberian informasi dilakukan secara langsung kepada peserta perorangan, sehingga kerahasiaan data peserta tetap terjamin dan tidak dapat diketahui oleh orang lain.

Tags:

Berita Terkait