Soal Penerapan Pajak Digital, Pemerintah Disarankan Belajar dari Negara Lain
Berita

Soal Penerapan Pajak Digital, Pemerintah Disarankan Belajar dari Negara Lain

Meski berpotensi terhadap penerimaan Negara, tetap diperlukan analisis mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan negatif yang muncul dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah akan memberlakukan pengenaan pajak digital pada Agustus mendatang. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina, berpendapat opsi pemberlakuan pajak digital merupakan potensi sekaligus tantangan bagi penerimaan negara terutama saat pandemi Covid-19.

"Pengenaan pajak digital akan memberikan rasa keadilan karena perusahaan asing akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan perusahaan dalam negeri yang memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal ini sekaligus untuk menciptakan level playing field dan kompetisi yang sehat," kaya Siti Alifah Dina dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (24/7).

Namun demikian, lanjut Dina, pengenaan pajak digital tidak hanya menjadi masalah di Indonesia tapi juga global. Ia mengingatkan bahwa sampai saat ini, OECD masih merumuskan landasan bersama antar negara. Tindakan sepihak seperti Pajak Layanan Digital di Prancis atau rencana Indonesia untuk memperkenalkan Pajak Transaksi Elektronik sangat kompleks karena potensi gangguannya terhadap perdagangan internasional dan tensi dari mitra dagang.

"Diperlukan analisis yang mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan negatif yang muncul dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain, di samping persiapan teknis pengambilan pajak perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.

PPN atas transaksi PMSE diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan No.48 Tahun 2020 dan turunannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menetapkan besaran 10 persen untuk dikumpulkan dan disetorkan oleh perusahaan dengan sistem elektronik dengan kriteria tertentu mulai Agustus nanti. (Baca: Aturan Pelaksana Pajak Digital Terbit, Ini Kriteria PMSE yang Dikenai Pajak)

Kriteria tersebut yaitu berdasarkan nilai transaksi dengan minimal Rp600 juta dan jumlah traffic atau akses di Indonesia sebesar minimal 12.000 per tahun.

"Hal ini mengundang debat terutama dari perusahaan sistem online luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Apalagi, di masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini. Pergeseran pola aktivitas masyarakat telah berubah dari konvensional menjadi digital, contohnya dari menonton di bioskop menjadi melalui platform luar negeri penyedia konten film digital, seperti Netflix," ucapnya.

Ia mengungkapkan, data dari lembaga Statista memproyeksikan pengguna Netflix di Indonesia mencapai 906.800 pengguna sedangkan pendapatan Netflix berada pada rentang Rp44,43 miliar - Rp153,25 miliar per bulan sehingga dapat diestimasi potensi PPN berkisar antara Rp4,44 miliar - Rp15,32 miliar per bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait