Satgas Waspada Investasi Setop Operasional Jouska Financial
Berita

Satgas Waspada Investasi Setop Operasional Jouska Financial

Lantaran telah bertindak sebagai agen perantara perdagangan efek tanpa izin resmi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. Foto: RES

Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia, dan dua perusahaan mitranya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasehat keuangan, sekuritas dan manajer investasi tanpa izin.

“Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing seperti dilansir Antara, Jumat (24/7).

Tongam memanggil Chief Executive Officer (CEO), Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, untuk meminta klarifikasi mengenai laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perusahaan yang mengklaim sebagai perencana dan konsultasi keuangan itu.

Sesuai pertemuan dengan Aakar, Tongam memutuskan untuk turut menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga melakukan kegiatan sebagai Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

"Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin," ujarnya.

Satgas Waspada Investasi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran situs situs, web, aplikasi dan akun media sosial ketiga perusahaan tersebut. (Baca: OJK Siap Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal)

Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan kesimpulan bahwa PT Jouska Finansial Indonesia baru mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Kemudian, dalam kegiatannya, Jouska telah berperan sebagai Penasehat Investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

“PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi,” ujar Tongam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait