Pemerintah Bakal Terbitkan Peraturan Mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM
Utama

Pemerintah Bakal Terbitkan Peraturan Mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM

Penyusunan peraturan melibatkan banyak pihak antara lain, kalangan pengusaha dan organisasi masyarakat sipil. Pelaksanaan pedoman bisnis dan HAM ini akan diterapkan terlebih dulu untuk BUMN.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pandemi Covid-19 berdampak terhadap berbagai sektor, tak terkecuali HAM. Tantangan untuk penegakan dan pemenuhan HAM di masa pandemi ini menjadi lebih berat. Kendati demikian, bukan berarti pelaksanaan HAM diabaikan, malah harus semakin diperhatikan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan HAM yakni menyusun peraturan mengenai Strategi Nasional Pedoman Bisnis dan HAM.

Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut terhadap Pedoman Bisnis dan HAM (UNGPs) yang dideklarasikan Dewan HAM PBB tahun 2011, yang dilatarbelakangi oleh persoalan-persoalan korporasi di seluruh negara.

Dida menjelaskan Indonesia telah mengadopsi UNGPs dan berkomitmen memasukan prinsip panduan bisnis dan HAM dalam penyusunan regulasi nasional. Penyusunan peraturan ini melibatkan korporasi (pelaku usaha) dan masyarakat. “Penyusunan (peraturan, red) Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini melibatkan semua pihak,” kata Dida Gardera dalam diskusi secara daring, Jumat (24/7/2020). (Baca Juga: Sebuah Rencana Aksi Bertema Bisnis dan HAM)

Setelah peraturan ini terbit, Dida mengatakan untuk tahap awal pelaksanaannya diterapkan untuk BUMN. Tercatat ada 114 BUMN induk yang bergerak di berbagai sektor industri. BUMN sebagai representasi pemerintah dalam dunia bisnis dan harapannya sebagai pionir (penggerak) penerapan kebijakan bisnis dan HAM.

Dida menjelaskan Indonesia telah mengadopsi 3 pilar bisnis dan HAM sebagaimana tertuang dalam UNGPs. Pertama, kewajiban negara untuk melindungi. Kedua, pertanggungjawaban pelaku usaha untuk menghormati. Ketiga, kewajiban untuk melakukan pemulihan. Sejak tahun 2011, pemerintah berupaya mengintegrasikan ketiga pilar itu dalam kebijakan nasional.

Misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri KKP No.35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengintegrasikan bisnis dan HAM dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dan Amdal.

Menurut Dida, upaya yang perlu dilakukan ke depan yakni menyelaraskan bisnis dan HAM dengan industri UKM, meningkatkan pemahaman berbagai pihak melalui sosialisasi dan diseminasi. Peningkatan kerja sama berbagai pihak dalam menjawab tantangan bisnis dan HAM. Mengintegrasikan prinsip bisnis dan HAM dalam kebijakan pembangunan ekonomi nasional dan daerah.

Tags:

Berita Terkait