Pemerintah Pastikan Beri Insentif untuk Industri Media Atasi Dampak Pandemi
Berita

Pemerintah Pastikan Beri Insentif untuk Industri Media Atasi Dampak Pandemi

Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers

Dewan Pers menyebutkan pemerintah memastikan bahwa industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19. Rencana adanya insentif bagi industri media ini diungkapkan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, dan sejumlah asosiasi media nasional secara virtual pada Jum’at (24/7/2020).   

"Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2020).

Dalam keterangan persnya, ada sejumlah poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan tersebut. Pertama, Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72/2020 akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

Kedua, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Ketiga, Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

Keempat, Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Kelima, Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

Keenam, Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan. Ketujuh, Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat (ILM) kepada media lokal.

Pertemuan di ruang virtual tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota Dewan Pers yakni: Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.

Tags:

Berita Terkait