Stakeholder Sesalkan Pembubaran Tim Transparansi Industri Ekstraktif
Berita

Stakeholder Sesalkan Pembubaran Tim Transparansi Industri Ekstraktif

Tim Transparansi Industri Ekstraktif diberi mandat untuk menentukan dan mengawasi pelaksanaan mekanisme transparasi industri ekstraktif agar sesuai dengan standar internasional EITI.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kebijakan Presiden Joko Widodo melakukan perampingan terhadap sejumlah lembaga yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional tidak sepenuhnya dinilai tepat. Hal ini berkaitan dengan pilihan lembaga mana saja yang dihapus lewat Perpres yang ditandatangani pada Senin (20/7) lalu.

Salah satu lembaga yang ikut dihapus oleh Perpres 82 Tahun 2020 adalah Tim Transparansi Industri Ekstraktif. Menurut Perpres, tugas tim ini selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, tim yang dibentuk melalui Pepres Nomor 26 Tahun 2010 di jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  tersebut merupakan tim multi-pemangku kepentingan (multi-stakeholder group) yang terdiri atas beberapa Kementerian/Lembaga Pemerintah, asosiasi perusahaan industri ekstraktif, serta perwakilan dari unsur masyarakat sipil.

Tim transparansi ini diberi mandat untuk menentukan dan mengawasi pelaksanaan mekanisme transparasi industri ekstraktif (sektor minyak, gas dan pertambangan) agar sesuai dengan standar internasional EITI (Extractive Industries Transparency Initiative), dimana Indonesia merupakan salah satu negara anggota yang telah berhasil menyandang status compliant country.

Untuk itu, kelompok masyarakat sipil menyayangkan pembubaran tim pelaksana Transparansi Industri Ekstraktif. Salah satu wakil masyarakat dalam EITI, Ermy Ardhyanti mempertanyakan nasib EITI ke depan. “Apakah yang dibubarkan adalah Tim Pelaksana, ataukah sekretariat EITI saja yang dipindahkan? untuk itu diperlukan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut” ungkap Ermy dalam keterangannya, Senin (27/7).

Wakil masyarakat sipil dalam Tim Tranparansi Industri Ekstraktif, Aryanto Nugroho  mengaku terkejut dengan kemunculan dengan langkah pemerintah menghapus Tim Transparansi Industri Ekstraktif lewat Perpres 82 Tahun 2020. Menurut Aryanto,  sebelumnya tim transisi sedang dibentuk untuk proses perpindahan dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko Maritim dan Investasi, serta melakukan pembaharuan Perpres agar sejalan dengan standar EITI yang terbaru. (Baca: Perlu Memperjelas Mekanisme Kerja Komite Penanganan Covid-19 dan PEN)

“EITI ini sangat penting karena mendorong transparansi kontrak, hingga ke pembukaan beneficial onwership dari korporasi yang dapat meminimalisir resiko penghindaran pajak seperti melalui transfer pricing maupun illicit financial flow” ujar Aryanto.

Tags:

Berita Terkait