Ini Juknis Baru Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19
Berita

Ini Juknis Baru Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19

Pada peraturan yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK Nomor HK.01/07/MENKES/238/2020. Pada peraturan yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.

Seperti dilansir situs Setkab, Senin (27/7), KMK baru tersebut sudah menyesuaikan dengan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan konfirmasi Covid-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.

Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. (Baca: Menkes Terbitkan Keputusan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19)

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya antara lain kriteria pasien rawat jalan yaitu pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta. Pihak RS melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax, terkecuali untuk ibu hamil dan pasien gangguan jiwa gundah gelisah. Selanjutnya pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Sedangkan untuk kriteria pasien rawat inap, pasien suspek dengan usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Selain itu yang dapat diklaim biaya layanan kesehatannya adalah pasien probable, pasien konfirmasi tanpa gejala yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

Tags:

Berita Terkait