Optimalisasi K3RS dan PPI dalam Melindungi Tenaga Medis dan Kesehatan
Kolom

Optimalisasi K3RS dan PPI dalam Melindungi Tenaga Medis dan Kesehatan

​​​​​​​Meskipun instrumen hukum telah mengatur aspek penting dalam perlindungan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan, namun efektivitas perlindungannya dipengaruhi oleh banyak faktor.

Bacaan 2 Menit
Kolase dr. Herawati (kiri) dan M Nur Sholikin (kanan). Foto: Istimewa
Kolase dr. Herawati (kiri) dan M Nur Sholikin (kanan). Foto: Istimewa

Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi memberikan dampak buruk bagi pengendalian penyebaran Covid-19. Kebijakan pemerintah tersebut berpengaruh pada kelengahan dan pengabaian protokol kesehatan. Akibatnya jumlah kasus konfirmasi positif terus meningkat. Di Indonesia jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah.

Angka kasus positif setiap hari juga sudah di atas seribu. Bahkan tenaga medis dan kesehatan juga semakin banyak dilaporkan terpapar covid-19. Catatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai dengan 23 Juni 2020 terdapat 38 dokter yang terkonfirmasi meninggal akibat terpapar covid-19, sedangkan menurut Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terdapat 30 perawat yang meninggal. Hingga kini jumlah tenaga medis dan kesehatan yang terpapar Covid-19 terus bertambah.

Tenaga medis dan kesehatan rentan terpapar Covid-19. Ruang lingkup dan lingkungan kerja pada fasilitas layanan kesehatan menempatkannya pada risiko yang sangat tinggi. Risiko tinggi ini dapat terjadi baik pada fasilitas layanan kesehatan yang menjadi rujukan penanganan Covid-19 maupun yang bukan rujukan. Keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan maksimal dalam bekerja. Apalagi pada masa pandemi saat ini.

Terdapat dua instrumen yang berkaitan dengan upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja pada rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya. Dua instrumen tersebut adalah sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) serta Pengendalian dan Pencegahan Infeksi (PPI).

Dimensi perlindungan K3RS dan PPI sebenarnya tidak hanya pada pekerja rumah sakit, namun juga pada masyarakat yang berkunjung ke rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya serta lngkungan. Hal ini sejalan dengan potensi paparan risiko kegiatan medis di rumah sakit yang bisa menjangkau masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Manajemen rumah sakit menempatkan K3RS dan PPI sebagai instrumen vital dalam pelayanan kesehatan. 

Instrumen Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

Rumah sakit merupakan salah bentuk usaha dengan karakteristik khusus. Di antaranya jumlah pekerja yang banyak (labour intensive), penggunaan teknologi tinggi, layanan 24 jam, dan sebagainya. Jenis pelayanan atau aktivitas kerja di rumah sakit juga memiliki bahaya potensial yang tinggi yang diakibatkan sejumlah faktor. Di antaranya faktor biologi seperti virus, bakteri maupun jamur. Faktor kimia seperti antiseptik dan gas anestesi. Selain itu potensi bahaya juga bisa disebabkan faktor psikososial seperti kerja sif, beban kerja dengan frekuensi yang tinggi, dan penanganan pasien pada unit gawat darurat.

Karakteristik dan potensi bahaya tersebut menimbulkan risiko tinggi bagi karyawan rumah sakit terhadap terjadinya kecelakaan akibat kerja (KAK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Sebagai sebuah jenis usaha, rumah sakit memiliki kewajiban untuk mewujudkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 (Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Di sisi lain, karyawan atau pekerja rumah sakit memiliki hak atas perlindungan K3 (Pasal 86 UU Ketenagakerjaan).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait