​​​​​​​Dari Langkah Bank Ingin Pailitkan Nasabah Hingga Makna Mutatis Mutandis
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Langkah Bank Ingin Pailitkan Nasabah Hingga Makna Mutatis Mutandis

​​​​​​​Masalah pemerasan oknum Polri dalam dugaan kasus asusila hingga hukumnya orang dewasa yang masih bergantung hidup pad aorang tua juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Langkah Bank Ingin Pailitkan Nasabah Hingga Makna Mutatis Mutandis
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, telah menjadi medium terdepan dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami masyarakat secara luas.

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari langkah yang dapat diambil ketika bank ingin menyatakan nasabahnya pailit hingga arti mutatis mutandis serta contohnya.

  1. Langkah Saat Bank Ingin Menyatakan Nasabah Pailit

Ada tiga langkah pilihan yang dapat nasabah lakukan ketika bank sedang berupaya menyatakan nasabahnya pailit, yaitu:

  1. Mengajukan permohonan restrukturisasi kredit;
  2. Membiarkan bank untuk mengeksekusi jaminan Anda sebagai akibat dari wanprestasi;
  3. Mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  1. Sita Aset Lain Nasabah Jika Hak Tanggungan Tidak Terdaftar

Ketika jaminan berupa hak tanggungan ternyata tidak terdaftar di kantor pertanahan, bank masih dapat meminta penyitaan harta kekayaan nasabah atas dasar Pasal 1311 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun penyitaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah harta yang nilainya seimbang dengan nilai utang, tidak melampaui nilai utangnya.

  1. Pemerasan Oknum Polri dalam Dugaan Kasus Asusila

Berduaan dengan pacar di dalam mobil yang terparkir dalam keadaan gelap tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar kesusilaan sebagaimana ketentuan hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagi oknum Polri yang mengancam akan melakukan proses hukum atas peristiwa yang bukan tindak pidana, pada dasarnya, merupakan tindak pidana dan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait