Koalisi Minta Kasus Djoko Tjandra Diusut Menyeluruh dan Tuntas
Berita

Koalisi Minta Kasus Djoko Tjandra Diusut Menyeluruh dan Tuntas

Kasus ini sangat menciderai upaya pemberantasan korupsi dan memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia. Seorang buronan bisa keluar dan masuk wilayah Indonesia dan difasilitasi oleh oknum aparat penegak hukum dan pemerintahan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS

Djoko Soegiarto Tjandra diduga telah melakukan serangkaian manuver agar bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA terkait vonis 2 tahun penjara perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebelum akhirnya buron pada 2009 ke Papua Nugini. Namun pada Juni 2020, Djoko Tjandra berhasil lolos ke Indonesia untuk mengajukan PK atas kasusnya ke PN Jakarta Selatan.   

Pengajuan PK ini dimulai dengan pembuatan e-KTP dan paspor. Kantor Kelurahan Grogol Selatan memberi keistimewaan kepada Djoko Tjandra dengan pelayanan proses pembuatan e-KTP hanya selama 30 menit. Selanjutnya, Djoko Tjandra membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Baik Kantor Kelurahan Grogol Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengaku tidak menemukan catatan atau peringatan dalam sistem e-KTP dan paspor bahwa Djoko Tjandra adalah buronan.  

Karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan mencatat beberapa pelanggaran yang terjadi dalam kasus Djoko Tjandra. Diantaranya, Pertama, Kepolisian mempermudah pergerakan Djoko Tjandra di Indonesia seolah-olah sebagai orang tanpa masalah hukum, lewat penerbitan surat jalan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.  

Kedua, Ditjen Imigrasi menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Ketiga, Ditjen Imigrasi meloloskan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa koordinasi untuk penangkapan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Keempat, Ditjen Imigrasi menerbitkan paspor untuk Djoko Tjandra pada 23 Juni 2020 di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Kelima, Kelurahan Grogol Selatan menerbitkan kembali Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk seseorang yang berstatus terpidana yang buron. Keenam, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertemu dengan Anita Kolopaking dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terlihat bersama dengan Anita Kolopaking dalam sebuah acara pribadi. Keetujuh, Anita Kolopaking telah jelas mempertunjukkan perilaku yang mencederai kode etik advokat.

“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan lembaga pemerintahan dan penegak hukum di atas menunjukan gejala pembobolan hukum dan sistem layanan di Indonesia. Lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan besar oleh UUD dan UU dan menerima anggaran dari uang rakyat, ternyata mudah diatur oleh seorang buronan terpidana,” ujar Anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Direktur Eksekutif LeIP Liza Farihah dalam keteranganmya, Senin (27/7/2020).

Selain LeIP, Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari YLBHI, LeIP, PILNET Indonesia, PUSKAPA, ICW, PBHI, IJRS, ICJR, LBH Masyarakat, KontraS, ELSAM, LBH Jakarta, ICEL, PSHK, Imparsial, LBH Apik Jakarta. (Baca Juga: ‘Akal-akalan’ Joko Tjandra Muluskan Permohonan PK)

Tags:

Berita Terkait