Rencana Pengadaan Alutsista, Pemerintah Diingatkan Aturan Ini!
Utama

Rencana Pengadaan Alutsista, Pemerintah Diingatkan Aturan Ini!

UU No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Rencana tiga jenis pengadaan alutsista ini dinilai tidak tepat dan pemborosan anggaran. ICW mendesak rencana pengadaan ini segera dibatalkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi TNI: HGW
Ilustrasi TNI: HGW

Pemerintah terus melakukan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista). Namun, pengadaan alutsista yang dilakukan pemerintah tak jarang mendapat sorotan masyarakat termasuk anggota parlemen. Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyoroti sedikitnya 3 rencana pengadaan alutsista yang dilakukan pemerintah.

Pertama, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, telah melayangkan surat kepada otoritas Austria yang intinya tertarik untuk membeli 15 unit pesawat tempur jenis Eurofighter Typhoon dengan kondisi bekas. Politisi PDIP ini mengatakan sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi, apalagi meminta persetujuan ke DPR terkait rencana pembelian pesawat tempur tersebut.

Dia mengingat dalam APBN tahun ini dan tahun depan juga tidak mencantumkan rencana pembelian pesawat bekas ini. Dia mengingatkan mengacu UU No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum membeli alutsista. Sesuai Pasal 43 ayat (1) UU No.16 Tahun 2012 itu, pengguna (dalam hal ini TNI) wajib menggunakan alat atau peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.

Jika produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan, pengguna dan industri pertahanan dapat mengusulkan kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia (KKIP) untuk menggunakan produk luar negeri dengan pengadaan melalui proses langsung antar pemerintah (G to G) atau kepada pabrikan.

“Mengacu ketentuan tersebut maka barang bekas tidak bisa karena kita beli dari pengguna (karena bekas digunakan tentara Austria, red). Harusnya mekanisme yang digunakan G to G atau pabrikan,” kata TB Hasanuddin dalam diskusi secara daring bertajuk "Problem Modernisasi Alutsista Indonesia: Rencana Pembelian Eurofighter Typhoon", Senin (27/7/2020). (Baca Juga: 5 Kondisi Penyebab Pengadaan Alutsiste Rawan Korupsi)

Hasanuddin melanjutkan jika ingin membeli peralatan dari luar negeri, ada kewajiban untuk alih teknologi dan imbal dagang. Ada pula syarat untuk memenuhi kandungan lokal untuk sebagian komponen atau suku cadang. “Sejak UU No.16 Tahun 2012 ini dibuat ada kesepakatan tidak tertulis DPR dan pemerintah bahwa kita mandiri, maka pembelian alutsista harus melibatkan industri dalam negeri,” ujarnya mengingatkan.

Dari informasi yang diperolehnya terkait pesawat tempur bekas yang digunakan tentara Austria itu, Hasanuddin mengatakan masa pakai pesawat tempur itu 30 tahun dan Austria sudah menggunakannya selama 17 tahun. Artinya, masa pakai pesawat itu tinggal 13 tahun lagi. Untuk biaya operasional dan perawatan 15 pesawat bekas itu sampai akhir masa pakainya butuh anggaran Rp85 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait