Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Deputi Penindakkan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menggelar konferensi pers penahanan tersangka Hong Artha John Alfred (rompi oranye), Direktur sekaligus Komisaris PT. Sharleen Raya (JECO Group) di Gedung KPK di Jakarta, Senin (27/7).
Hong Artha ditahan karena disangka menyuap terpidana mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015 dan terpidana bekas anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015, untuk dapat menggarap pembangunan jalan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
KPK menggelar konferensi pers penahanan tersangka Hong Artha John Alfred (rompi oranye), Direktur sekaligus Komisaris PT. Sharleen Raya (JECO Group) di Gedung KPK di Jakarta, Senin (27/7).
Hong Artha ditahan karena disangka menyuap terpidana mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015 dan terpidana bekas anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015, untuk dapat menggarap pembangunan jalan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Hong Artha ditahan karena disangka menyuap terpidana mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015 dan terpidana bekas anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015, untuk dapat menggarap pembangunan jalan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
KPK menggelar konferensi pers penahanan tersangka Hong Artha John Alfred (rompi oranye), Direktur sekaligus Komisaris PT. Sharleen Raya (JECO Group) di Gedung KPK di Jakarta, Senin (27/7).