Pasca Pandemi, Pemerintah Siapkan 2 Strategi Optimalkan Penerimaan Pajak
Berita

Pasca Pandemi, Pemerintah Siapkan 2 Strategi Optimalkan Penerimaan Pajak

Terjadinya tren penurunan tax ratio membuktikan adanya aktivitas perekonomian yang belum tertangkap sepenuhnya dalam sistem.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Penerimaan negara dari sektor pajak ‘anjlok’ sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret lalu. Pada Kuartal II, penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan yang cukup tajam dengan realisasi -15 persen.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacharibu,  sejak pemerintah memberlakukan new normal pada Juni lalu, angka realisasi penerimaan pajak terkoreksi  menjadi -12 persen. Hal ini menjadi sinyal baik bagi perekonomian Indonesia ke depannya.

“Juni recovery yang sangat cepat, tanda-tanda aktivitas perekonomian bergerak walaupun pertumbuhan ekonomi negatif tapi ke depannya peluang lebih besar, kalau perpajakan tertekan ekonomi tertekan begitu pula sebaliknya,” katanya dalam sebuah webinar, Jumat (24/7).

Anjloknya realisasi penerimaan pajak di tahun ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan strategi perpajakan di tahun depan. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa, mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan dua strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Dua strategi di maksud adalah perluasan taxbase dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Perluasan taxbase dilakukan dengan penambahan objek dan subjek pajak baru. Sedangkan peningkatan kepatuhan WP dilakukan dengan voluntary compliance, pengawasan kepatuhan pajak, dan reformasi perpajakan. (Baca: Insentif Pajak Bantu Industri Jasa Hukum dalam Kelola Cash Flow)

Terkait pengawasan kepatuhan pajak, DJP akan mengoptimalkan pemanfaatan data dan risk management menuju model pengawasan yang terstruktur dan terukur. Ekstensifikasi caranya adalah denan melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan berdasarkan data yang valid, pengawasan WP basis penerimaan, kemudian pemeriksaan dan penagihan sebagai tindak lanjut kegiatan pengawasan.

Selain itu, DJP juga fokus untuk memastikan insentif fiskal yang telah disediakan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak secara optimal yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi & keuangan.

Tags:

Berita Terkait