Perkantoran Diminta Patuhi Kebijakan Pembagian Kerja 2 Shift
Berita

Perkantoran Diminta Patuhi Kebijakan Pembagian Kerja 2 Shift

Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta pengelola perkantoran kementerian/lembaga serta perusahaan mematuhi aturan mengenai jadwal kerja guna meminimalkan risiko penularan Covid-19.

"Sudah kita ingatkan agar seluruh perkantoran menaati pembagian kerja dua sif yaitu pada pagi masuk pukul 07.00-07.30 WIB dan kembali pada pukul 15.00-15.30 WIB dan sif kedua pada pukul 10.00-10.30 WIB dan kembali pukul 18.00-18.30 WIB," kata Doni, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, Senin (27/7).

"Kalau ini dipatuhi berarti jumlah karyawan atau pegawai di kantor setengah dari jumlah yang ada," katanya usai mengikuti rapat via telekonferensi video mengenai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Doni mengingatkan para pemimpin kementerian, lembaga, dan perusahaan agar pegawai yang rentan terinfeksi virus corona untuk sementara tidak diwajibkan bekerja ke kantor.
​​​"Termasuk lansia dan mereka yang punya komorbid (penyakit penyerta) seperti hepatitis, jantung, ginjal, maupun penyakit pernafasan lain," katanya.

Ia mengemukakan bahwa pengaturan jadwal kerja pegawai akan menekan risiko penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran di kota-kota besar seperti Jakarta. "Kalau (pembagian jam kerja) bisa dilakukan maka akan melindungi sebagian besar keluarga kita, karena 85 persen kasus kematian adalah mereka yang memiliki komorbid," tambah Doni.

Menurut data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per 25 Juli 2020 ada 375 orang yang tertular Covid-19 yang berasal dari 59 kantor di DKI Jakarta. Jumlah orang yang tertular Covid-19 di perkantoran melonjak menjadi 332 orang dari 43 orang sebelum penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta pada 4 Juni 2020. (Baca: Begini Aturan Jam Kerja Lembaga Peradilan di Zona Merah Covid-19)

Beberapa perkantoran di Jakarta sudah ditutup lantaran dikhawatirkan menjadi klaster penularan Covid-19. Kantor LPP RRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ditutup mulai 22 Juli sampai 14 Agustus 2020 karena tiga karyawannya dikonfirmasi tertular Covid-19. Kantor pusat PLN juga ditutup setelah enam karyawannya terinfeksi virus corona penyebab Covid-19.

Tags:

Berita Terkait