Kominfo Ingatkan PSE Wajib Daftar Hingga Oktober 2020
Berita

Kominfo Ingatkan PSE Wajib Daftar Hingga Oktober 2020

Bagi PSE privat yang tidak mendaftar, pemerintah akan menetapkan sanksi administratif berupa penghentian sementara, teguran tertulis via email hingga pemutusan akses.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Demi menjaga keamanan data pribadi masyarakat dalam bertransaksi online, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik dan privat mendaftarkan kegiatannya pada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui layanan one single submission (OSS). Kewajiban pendaftaran ini tercantum pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata, mengingatkan agar seluruh PSE melaksanakan pendaftaran tersebut. Dia menjelaskan pendaftaran tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. Pendaftaran tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat tapi juga memberi kepercayaan terhadap PSE tersebut.

“Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai PSE yang terdaftar, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE. Dan masyarakat juga lebih cerdas dan hati-hati melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE,” jelas Mariam, Selasa (28/7).

Dia melanjutkan setelah PSE tersebut mendaftar maka akan menerima sertifikat dari Kemenkominfo sebagai tanda daftar. Kewajiban pendaftaran PSE tersebut tidak hanya bagi penyelenggara lokal tapi juga asing. Penyelenggara harus mengisi informasi identitas PSE seperti pimpinan atau penanggung jawab perusahaan atau instansi. Selain itu, ada juga informasi mengenai lokasi domisili dan atau akta pendirian perusahaan, jumlah pengguna dan transaksi di Indonesia. (Baca: Kebocoran Data di Luar Negeri Jadi Kendala Penegakan Hukum)

“Saat ini, kami belum memberlakukan batasan atau threshold pengguna dan transaksi. Sehingga, semua PSE harus mendaftarkan dirinya,” tambah Mariam.

Sebagai informasi, definisi PSE adalah setiap orang, penyelenggaran negara, badan usaha, masyarakat yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara mandiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain. Pihak-pihak yang termasuk dalam PSE antara lain marketing online, pelaku usaha online hingga perguruan tinggi.

Hukumonline.com

Bagi PSE privat yang tidak mendaftar maka pemerintah akan menetapkan sanksi administratif berupa penghentian sementara, teguran tertulis via email hingga pemutusan akses. “Penghentian akses apabila dalam jangka waktu tujuh hari setelah penghentian sementara PSE privat tidak memberi konfirmasi,” jelas Mariam.

Tags:

Berita Terkait