Komisi Informasi akan Berikan Masukan RUU PDP
Berita

Komisi Informasi akan Berikan Masukan RUU PDP

Perdebatan akan terus terjadi selama pengertian ‘data pribadi’ tak jelas. Tidak ada definisi yang rigid, tetapi lebih ke pengertian yang purposif.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perlindungan data pribadi. Ilustrator: BAS
Ilustrasi perlindungan data pribadi. Ilustrator: BAS

Komisi Informasi Pusat akan memberikan masukan resmi ke fraksi-fraksi partai politik di DPR berkaitan dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ini masih dibahas pemerintah dan DPR. Dalam proses pembahasan itu, Komisi Informasi Pusat belum pernah diundang secara resmi memberikan pandangan. Bahkan, komisi ini belum pernah mendapatkan salinan RUU secara resmi baik dari Pemerintah maupun DPR.

Padahal, seperti kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana, RUU PDP mempunyai kaitan dengan sangat kuat dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 17 Undang-Undang ini mengatur sejumlah informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia, termasuk informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang. Rahasia pribadi ini dianggap meliputi pula data pribadi seseorang.

Itu pula sebabnya, KIP berusaha untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembahasan. Komisi Informasi adalah lembaga independen yang dibentuk untuk menangani sengketa informasi antara pemohon dan Badan Publik, termasuk informasi data pribadi yang dikecualikan. “Kami sudah berusaha untuk dapat berpartisipasi dalam pembahasan RUU PDP,” ujar Gede dalam diskusi kelompok terfokus, Senin (27/7).

Perhatian KIP bukan semata-mata karena korelasi kuat antara RUU PDP dengan UU No. 14 Tahun 2008, tetapi juga karena sudah ada masalah yang terjadi di lapangan seperti kebocoran data konsumen, dan kebutuhan yang semakin kuat atas perlindungan data pribadi seiring berkembangnya digital economy. Masalah ini berkaitan dengan potensi sengketa informasi, bahkan berkaitan dengan kewenangan Komisi Informasi membuat juklak dan juknis keterbukaan informasi.“KIP akan masuk ke semua fraksi untuk memberikan pandangan mengenai RUU PDP,” sambung komisioner KIP, Cecep Suryadi, pada kesempatan yang sama.

(Baca juga: Tiga Fokus Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi).

Anggota Komisi I DPR, Bobby Adityo Rizaldi, mempersilakan KIP memberikan masukan. Politisi Partai Golkar ini malah menyarankan KIP berkirim surat ke pimpinan DPR agar dalam pembahasan RUU PDP KIP diundang dan diminta pandangan secara resmi.

Apalagi masih banyak persoalan yang perlu dibahas dan dielaborasi dalam RUU PDP usulan pemerintah. Salah satu yang mendapat perhatian Bobby adalah posisi politik pemerintah berkaitan dengan data pribadi. Apakah data pribadi yang dimaksudkan dan dicakup dalam RUU PDP hanya bermakna data pribadi warga yang dikelola pemerintah seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), biometrik, data imigrasi, dan sidik jari, atau termasuk juga data agregat seperti data mengenai pola belanja warga. Selain itu, monetasi data pribadi warga oleh perusahaan platform digital penting mendapat perhatian.

Bobby berpandangan kesamaan pengertian dan cakupan data pribadi dalam RUU PDP berkaitan langsung dengan bentuk lembaga yang akan dibentuk, yang akan mengurus perlindungan data pribadi. Menurut dia, selama makna data pribadi belum jelas, maka aspek kelembagaannya pun dapat membingungkan.

Tags:

Berita Terkait