Prapenuntutan, Win-win Solution Polisi dan Jaksa yang Terlupakan
Resensi

Prapenuntutan, Win-win Solution Polisi dan Jaksa yang Terlupakan

Telaah kritis sejak riset dimulai 20 tahun lalu. Rujukan penting dan langka tentang prapenuntutan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Foto cover buku dan tabel data buku oleh Yusuf.
Foto cover buku dan tabel data buku oleh Yusuf.

Salah satu fitur kebanggaan dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang biasa dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah lembaga praperadilan. Literatur yang mengulasnya sangat berlimpah hingga saat ini. Lain ceritanya dengan lembaga prapenuntutan. Apakah anda ingat pernah mendengarnya?

KUHAP memang hanya menyebut prapenuntutan satu kali. Itu pun terselip di Pasal 14 huruf b tentang kewenangan penuntut umum. KUHAP juga tidak memberi definisi prapenuntutan. Disebutkan bahwa salah satu wewenang penuntut umum ialah mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.

Hukumonline.com

Topo Santoso berusaha mengangkat kembali kajian ilmiah lembaga prapenuntutan dalam wacana sistem peradilan pidana. Bersama salah satu muridnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia ini berpijak dari riset tesis magister miliknya 20 tahun silam. Kala itu Topo meneliti peran Polisi dan Jaksa dalam sistem peradilan pidana.

Tesis magister di tahun 1999 itu berjudul Studi tentang Hubungan Polisi dan Jaksa dalam Penyidikan Tindak Pidana pada Periode Sebelum dan Sesudah Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Topo membandingkan bagaimana peran Polisi dan Jaksa berdasarkan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan KUHAP. Ia sudah mengidentifikasi lembaga prapenuntutan sebagai salah satu inovasi win-win solution dalam menjembatani ‘persaingan’ Polisi dan Jaksa.

Kelahiran KUHAP disebut Topo menghilangkan kewenangan penuh Jaksa untuk melakukan koordinasi dan pengawasan jalannya penyidikan. Ada pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan yang tidak lagi terpadu. Lembaga yang berwenang menjalankan kedua fungsi itu masing-masing berperan sejajar dan mandiri.

KUHAP memang memberi semacam jalan keluar dengan lembaga prapenuntutan. Inti dari prapenuntutan adalah terjadinya komunikasi antara Polisi dan Jaksa sejak awal penyidikan dimulai. Buku ini mengungkap prosedur prapenuntutan sebagai inovasi unik bahkan tidak lazim. Tidak ada prosedur semacam ini di negara lain atau dalam literatur tentang sistem peradilan pidana.

Sulit untuk memahami prapenuntutan karena KUHAP tidak memperjelas definisinya. Prapenuntutan biasanya dipahami berkaitan dengan sejumlah pasal terkait pelaksanaan peran Jaksa dalam menyempurnakan kerja penyidik. Peran tersebut disebut Pasal 14 huruf b KUHAP sebagai ‘memberi petunjuk’.

Tags:

Berita Terkait