Pengacara Surati Presiden Ingatkan Putusan Penundaan Pemberhentian Evi Novida Berlaku Serta Merta
Utama

Pengacara Surati Presiden Ingatkan Putusan Penundaan Pemberhentian Evi Novida Berlaku Serta Merta

Cara yang tepat sesuai maksud Putusan PTUN Dalam Penundaan yaitu Presiden menetapkan keputusan guna menunda pelaksanaan Keppres 34/2020.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Evi Novida Ginting Manik. Foto: DAN
Evi Novida Ginting Manik. Foto: DAN

Kuasa Hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbanraja, menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 82/G/2020/PTUN.JKT yang membatalkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat tersebut disampaikan melalui Sekretariat Negara, Selasa (28/7).

Hasan menjelaskan isi surat tersebut untuk meminta Presiden melaksanakan putusan PTUN Jakarta, khusus amar Dalam Penundaan yang mewajibkan Presiden menunda pelaksanaan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi dengan cara mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022. 

Menurut Hasan, amar putusan Dalam Penundaan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang pembacaan putusan 23 Juli 2020 lalu. Artinya, sejak putusan Dalam Penundaan diucapkan, Keppres 34/P Tahun 2020 demi hukum kehilangan daya berlaku.  “Presiden memiliki kewajiban melakukan penundaan dengan cara yang ditentukan oleh PTUN Jakarta yaitu mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting Manik,” ujar Hasan melalui keterangannya kepada hukumonlineSelasa (28/7). (Baca: PTUN Jakarta Batalkan Keppres Pemberhentian Evi Novida Ginting)

Berdasarkan salinan putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT, Majelis Hakim menilai dapat dipastikan tidak ada kepentingan umum yang terganggu baik secara aktual maupun potensial apabila kedudukan Evi sebagai Penggugat dikembalikan seperti semula, dengan menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa sampai berkekuatan hukum tetap sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Pasal 67 ayat (4) UU Peradilan TUN maupun Pasal 65 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. 

Dalam pokok pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa proses pergantian antar waktu Evi Novida dari jabatannya masih sedang berlangsung dan sampai putusan dibacakan Pengadilan tidak melihat adanya pejabat yang sudah defenitif ditetapkan menggantikan yang bersangkutan dari kedudukannya sebagai anggota KPU. 

"Pertimbangan hukum putusan dalam penundaan tersebut harus diartikan, Presiden diwajiban menunda Keppres 34/P Tahun 2020 dengan melakukan sesuatu bukan hanya dengan berdiam diri,” terang Hasan.

Hasan menilai, cara yang tepat sesuai maksud Putusan PTUN Dalam Penundaan yaitu Presiden menetapkan keputusan guna menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dan memberlakukan kembali Kepres 43/P Tahun 2017 tentang pengangkatan Evi sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Tags:

Berita Terkait