Menakar Peluang Indonesia Lepas dari Ancaman Resesi
Utama

Menakar Peluang Indonesia Lepas dari Ancaman Resesi

Hadirnya puluhan regulasi menunjukkan bahwa Indonesia relatif sudah menyiapkan legal safeguards terkait dampak pandemi Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Ekonomi global dan dunia mengalami goncangan yang cukup berat sejak virus Corona atau Covid-19 mulai melanda negara-negara di seluruh dunia pada akhir tahun 2019 lalu. Tak main-main, Covid-19 bahkan menjadi penyebab utama ambruknya ekonomi dunia, dan berdampak terjadinya resesi di beberapa negara tentangga seperti Korea Selatan dan Singapura.

Di Indonesia sendiri penemuan kasus Covid-19 terjadi pada Maret lalu. Setelah nyaris lebih dari 5 bulan berjibaku melawan Covid-19, Indonesia akhirnya berada pada ancaman yang sama yakni resesi ekonomi. Hal tersebut menyusul fakta bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ke-II berada di angka -3,4 persen.

Resesi diartikan sebagai kemerosotan atau sebuah kondisi di mana Produk Domestik Bruto (PDB/GDP) mengalami penurunan. Lebih tepatnya ketika pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal secara berturut-turut (atau lebih dari setahun).

Resesi ekonomi atau kelesuan ekonomi mengakibatkan penurunan secara simultan pada setiap aktivitas di beberapa sektor ekonomi, seperti lapangan kerja, investasi, hingga keuntungan perusahaan. Situasi ini tentunya dapat menimbulkan efek domino yang mempengaruhi kegiatan ekonomi lainnya. (Baca: Sepi Peminat, Pemerintah Berencana Naikkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25)

Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan langkah antisipasi untuk menghadapi ancaman resesi ekonomi lewat UU No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

UU 2/2020 tersebut yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam mengambil sejumlah kebijakan selama pandemi. Termasuk kebijakan di sektor kesehatan dan sektor ekonomi berupa insentif fiskal maupun non fiskal.

Bauran kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus bagi dunia usaha dan konsumsi masyarakat, sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sudah anjlok. Namun pertanyaannya, seberapa efektif beleid tersebut mampu menghadang gelombang resesi ekonomi? Apalagi pemanfaatan insentif-insentif tersebut belum digunakan secara optimal oleh dunia usaha jelang Kuartal ke-III pada September mendatang.

Tags:

Berita Terkait