E-Commerce Dulu dan Sekarang
Berita

E-Commerce Dulu dan Sekarang

Dengan adanya PMK 48/PMK.03/2020, maka Indonesia telah memberlakukan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik per 1 Juli 2020.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
E-Commerce Dulu dan Sekarang
Hukumonline

E-commerce atau perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi. Sementara, marketplace adalah salah satu model e-commerce yang berfungsi sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Adapun semua aktivitas dalam marketplace yakni pengelolaan website, sudah diurus oleh platform penyedia. Jadi, penjual hanya menanggapi pertanyaan dari pembeli. Beberapa contoh marketplace dalam kehidupan sehari-hari, misalnya Shopee, Lazada, Tokopedia, dan lain sebagainya.

 

Di Indonesia, perkembangan e-commerce sangat pesat. Pada tahun 2018, kenaikan signifikan penggunaan e-commerce bahkan mencapai 78%. Efisiensi pembeli dalam bertransaksi menjadi faktor pendukung meningkatnya pengguna e-commerce, yang didukung oleh beberapa sektor penarik seperti tiket pesawat, hotel, pakaian, hingga elektronik.

 

Pada 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019. Selanjutnya, pada 2018 terbentuklah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Wacana peraturan ini kemudian terbit pada April 2019. Namun, atas banyak pertimbangan, peraturan ini dicabut oleh Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menteri Keuangan.

 

Banyaknya start-up, individu, maupun perusahaan yang mulai berkembang dan menggunakan pemasaran lewat internet atau media elektronik lain mulai menarik perhatian pemerintah Indonesia sebagai potensi penerimaan negara. Stimulus-stimulus pun mulai dijalankan Direktorat Jendral Pajak untuk medapatkan besaran pajaknya, mulai dari kerja sama government to government atau government to bussines (marketplace) hingga dikeluarkannya PMK 48/PMK.03/2020 untuk menambah kriteria dalam pelaksaan PPN bagi PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik); serta PPN yang dikenakan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat 1 PMK 48/PMK.03/2020.

 

Namun, sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menganut Self Assessment System, cukup mempersulit pemerintah. Untuk mengetahui penerimaan pengguna/penjual e-commerce, pemerintah harus melibatkan marketplace atau pihak-pihak yang dapat bekerja sama dalam menentukan penjualan dan pembelian.

 

Dengan adanya PMK 48/PMK.03/2020, maka Indonesia telah memberlakukan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik per 1 Juli 2020. Melalui pemberlakuan peraturan tersebut, transaksi antara pedagang/penyedia jasa dalam negeri dengan jasa luar negeri, pembeli atau penerima jasa, secara langsung akan dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

 

Pemungut PPN PMSE sendiri merupakan pelaku PMSE yang telah ditetapkan untuk membuat bukti pungut PPN, yaitu dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pemungutan tersebut wajib dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa. Dalam hal pelaporan, sesuai PMK 48/2020 mewajibkan pelaporan dilakukan oleh pemungut PPN PMSE secara triwulanan, untuk periode 3 (tiga) masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait