8 Catatan Komnas HAM terhadap Kebijakan Penanganan Covid-19
Berita

8 Catatan Komnas HAM terhadap Kebijakan Penanganan Covid-19

Komnas HAM merekomendasikan Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola penanggulangan pandemi Covid-19.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pemerintah terus berupaya menangani dampak Covid-19 melalui berbagai kebijakan. Sebagai upaya membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan, tertanggal 30 Maret 2020 Komnas HAM melayangkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Intinya, menekankan pentingnya perspektif HAM dalam tata kelola penanggulangan Covid-19.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan sejak rekomendasi itu dikirim sampai hari ini, Komnas HAM menghitung sedikitnya ada 8 catatan terkait kebijakan penanganan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah.

Pertama, legalitas lemah. Anam mengatakan dalam kondisi kedaruratan yang mengancam kesehatan masyarakat, pemerintah terutama Presiden memiliki kewenangan luar biasa (extraordinary) untuk menangani kedaruratan sebagaimana diatur Pasal 12 UUD RI 1945. Komnas HAM sejak awal mendorong Presiden menerbitkan Perppu karena dimensi dampak dan penanggulangan Covid-19 tidak sebatas kesehatan, tapi juga ekonomi, politik, sosial, keagamaan, budaya, dan sebagainya.

“Penguatan legalitas ini penting untuk menambah kewenangan yang lebih solid, implementatif, jelas, dan konkret,” kata M. Choirul Anam ketika dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020). (Baca Juga: Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak Pandemi Covid-19)

Alih-alih menerbitkan Perppu yang komprehensif, Anam melihat pemerintah malah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang fokus pada penyelamatan sektor ekonomi.

Sedangkan aspek kesehatan, memakai landasan hukum UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang tidak mampu menjangkau setiap dimensi kedaruratan kesehatan karena hanya berperspektif pada sektor kesehatan.

Lemahnya legalitas yang diterbitkan pemerintah itu, menurut Anam menimbulkan dampak antara lain penyaluran bantuan menjadi tidak efektif, lamban, dan tidak tepat sasaran. Ini terjadi karena masih lemahnya sistem/database penduduk rentan dan lemahnya koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Pada saat pandemi ini bantuan langsung merupakan kunci penting untuk membantu dan menjalankan HAM.

Tags:

Berita Terkait