Ini Hak WNI yang Jadi Korban Terorisme di Luar Negeri
Berita

Ini Hak WNI yang Jadi Korban Terorisme di Luar Negeri

​​​​​​​Memperoleh bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga jika WNI yang jadi korban meninggal dunia hingga kompensasi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES

Pada 7 Juli 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. PP 35/2020 ini telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, perubahan PP ini bertujuan untuk memberikan upaya perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia (WNI) korban pelanggaran HAM berat dan terorisme. Bahkan, PP 35/2020 ini mengatur perlindungan WNI yang jadi korban HAM berat dan terorisme di luar negeri.

"PP Nomor 35 adalah wujud komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melindungi WNI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme baik di dalam maupun luar negeri,” katanya dikutip dari Antara.

Dalam PP tersebut negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Sementara bentuk perlindungan yang diberikan dapat berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. "Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbarui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi," jelas Dini.

Adapun proses untuk mendapat kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonannya dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. “Uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan LPSK,” kata Dini.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut gembira terbitnya PP 35/2020 ini. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setelah PP ini terbit, LPSK akan langsung mengambil langkah cepat. PP diharapkan dapat akan menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini. 

"UU No. 5 Tahun 2018 maupun PP No. 35 Tahun 2020 sebagai turunannya, merupakan salah satu aturan di dunia yang komprehensif dalam penanganan terorisme," ujar Hasto dalam keterangannya yang diterima Hukumonline(Baca: Penolakan Permohonan Restitusi dan Tantangannya di Peradilan Pidana)

Secara umum, materi anyar yang diatur dalam PP ini meliputi beberapa hal, yakni tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi bagi Korban Terorisme. Selanjutnya tentang syarat, tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu serta WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri. 

Masih kata Hasto, PP ini merupakan kesempatan yang sangat berharga khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan. Ini dikarenakan putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu, belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban. LPSK mencatat cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara. 

Tags:

Berita Terkait