Di Tengah Rencana Gaji ke-13, ICW Ingatkan Soal ASN Tipikor yang Belum Dipecat
Berita

Di Tengah Rencana Gaji ke-13, ICW Ingatkan Soal ASN Tipikor yang Belum Dipecat

ICW mengajukan permintaan informasi ke BKN mengenai perkembangan pemecatan aparatur sipil negara yang terlibat praktik korupsi. Hal ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah dan upaya pelibatan publik untuk turut mengawasi agenda reformasi birokrasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Beberapa waktu lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat kabar menggembirakan terkait rencana pencairan gaji ke-13 pada Agustus mendatang. Namun di luar itu, pada 27 Juli 2020, ICW mengirimkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai perkembangan proses pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil negara yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap karena terlibat praktik korupsi. ICW juga meminta daftar nama-nama ASN yang telah divonis (inkcraht) melakukan tindak pidana korupsi.

Hampir 2 tahun sejak September 2018, polemik ASN koruptor yang belum dipecat diduga tidak kunjung diselesaikan oleh pemerintah. Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi perkembangan ASN koruptor yang belum dipecat. “Padahal Informasi tersebut sangat penting dibuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana kelanjutan proses yang dijanjikan pemerintah cepat rampung,” kata aktivis ICW, Tibiko Zabar, dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Rabu (29/7).

Tibiko menjelaskan berdasarkan data BKN dan berbagai pemberitaan, hingga Agustus tahun 2019 lalu, masih terdapat 437 ASN yang sudah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat praktik korupsi, namun belum diberhentikan oleh pimpinan instansi terkait. (Baca: Lebih dari 4 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke-13)

Padahal berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah menegaskan bahwa pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut Tibiko, upaya permintaan informasi juga didasari atas polemik yang menimbulkan kegelisahan publik ketika September tahun 2018, saat mendengar masih terdapat 2.357 ASN terpidana korupsi yang belum dipecat dan masih menerima gaji. Saat itu, ICW mengambil inisiatif untuk membuat petisi online di laman change.org (change.org/pecatPNSkoruptor) yang telah ditandatangani sekitar 1,2 juta orang.

Maka dari itu berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ICW mengajukan permintaan informasi mengenai perkembangan pemecatan aparatur sipil negara yang terlibat praktik korupsi. “Hal ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah dan upaya pelibatan publik untuk turut mengawasi agenda reformasi birokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar aksi pencegahan korupsi diprioritaskan terutama di sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait