Pemerintah Disarankan Perkuat Instrumen Hukum Ketimbang ‘Bangkitkan’ TPK
Utama

Pemerintah Disarankan Perkuat Instrumen Hukum Ketimbang ‘Bangkitkan’ TPK

Seperti memperbaiki hukum acara pidana, MLA, perjanjian ekstradisi dengan negara lain.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat memberi keterangan pada awak media. Foto: RES
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat memberi keterangan pada awak media. Foto: RES

Buron terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp940 miliar Djoko Tjandra dan tertangkapnya pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa menjadi pemantik bagi pemerintah menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Namun, langkah menghidupkan TPK terus menuai kritik dari elemen masyarakat. Ketimbang membentuk TPK, pemerintah disarankan memperbaiki dan memperkuat instrumen perangkat hukum yang ada. Seperti hukum acara pidana, mutual legal asistance (MLA), hingga perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara lain.

“Jadi wacana hasrat pembentukan TPK alangkah baiknya ditahan dulu. Yuk, pemerintah kaji dulu sistem hukum kita yang materil saja, baru kemudian bicarakan instrumen-instrumen penegakan hukum Tipikor, salah satunya dengan TPK,” ujar Direktur Akses Keadilan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Siska Trisia dalam diskusi daring bertajuk Efektivitas Tim Pemburu Koruptor”, Rabu (29/7/2020) kemarin.

Bagi Siska, hukum acara pidana yang ada, bila dijalankan secara konsisten oleh penegak hukum mampu mencegah kaburnya terpidana dari Indonesia. Aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara pidana harus ketat, bukan malah melonggarkan. Seperti kewenangan penahanan terhadap pelaku tindak pidana mesti diberlakukan, apalagi terhadap pelaku korupsi.

Djoko Tjandra menjadi satu dari sekian buron yang kabur, namun masih dapat melenggang keluar masuk Indonesia tanpa ada upaya penangkapan. Sebaliknya, oknum penegak hukum seolah terpedaya dengan Djoko yang berujung menanggalkan jabatannya di institusi penegak hukum. Brigjen Prasetijo Utomo misalnya, tak hanya dicopot dari jabatannya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, namun dia harus berurusan dengan hukum pidana. Kini Brigjen Prasetijo pun sudah berstatus tersangka.

Ironis, penegak hukum malah tersandung hukum. Begitupula Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia terpaksa menelan “pil pahit” berupa pencopotan jabatannya. Institusi penegak hukum yang ada, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain itu, kata Siska, memaksimalkan kerja sama dengan negara lain seperti MLA dan perjanjian ekstradisi. Namun repotnya, politik hukum yang dimiliki Indonesia mempengaruhi posisi daya tawar ke dunia internasional agar mau bekerja sama dalam bentuk MLA. Terdapat perbedaan aturan hukum di bidang korupsi, secara langsung mempengaruhi negara lain. Ujungnya negara lain enggan membuat perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

“Seperti posisi tawar kita dengan Eropa, untuk hukuman mati kita masih perdebatan. Nah kebijakan-kebijakan itu mengurangi minat mereka membuat perjanjian ekstradisi,” ujarnya. (Baca Juga: Menyoal Pembentukan Tim Pemburu Koruptor, Efektifkah?)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait