Mengenal Regulasi Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Pasar Modal
Utama

Mengenal Regulasi Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Pasar Modal

Penerbitan regulasi baru untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan praktik terbaik di negara lain dan memberikan perlindungan maksimal bagi pemegang saham publik.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES

Demi efektivitas sekaligus memberi perlindungan pemegang saham publik dan transparansi kegiatan pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Regulasi tersebut tercantum pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang terbit pada April 2020 lalu. Ketentuan ini merevisi aturan lama sebelumnya Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 mengenai persoalan yang sama.

Kehadiran regulasi ini menjadi penting bagi para pelaku pasar modal karena menjadi aturan main bagi emiten atau perusahaan terbuka. Sebab, perlu diketahui, perusahaan tertutup yang telah berubah jadi perusahaan terbuka tidak mudah melakukan transaksi. Terdapat laporan-laporan kepada pemegang saham dan otoritas dan persyaratan yang harus dipenuhi dari setiap transaksi yang dilakukan emiten tersebut. Regulasi tersebut menjelaskan transaksi material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Yustinus Irwan Hardiyono menjelaskan latar belakang aturan baru ini untuk memperjelas substansi pengaturan dengan menyempurnakan defenisi transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Selain itu, regulasi ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan praktik terbaik di negara lain.

“Untuk mengakomodir transaksi signifikan antara lain transaksi yang mengganggu kelangsungan usaha, transaksi restrukturisasi BUMN, transaksi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu dan dilusi yang nilainya material,” jelas Irwan dalam webinar Program Pendidikan Lanjutan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Rabu (29/7). (Baca: Pandemi Covid-19 dan Pengaruhnya Terhadap Industri Pasar Modal)

Dalam paparannya, dia menjelaskan terdapat perluasan batasan nilai transaksi material yang  semula nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka menjadi nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka. Dan apabila perusahaan terbuka mempunyai ekuitas negatif maka perhitungan nilai transaksi sama dengan 10% atau lebih dari total aset perusahaan terbuka.

Lembaga Jasa Keuangan dalam kondisi tertentu yang melakukan transaksi material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK. Pengaturan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apabila melakukan transaksi material dengan batasan nilai yang diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS yang mengandung transaksi afiliasi, transaksi material mengandung benturan kepentingan dan atau transaksi material berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan terbuka.

Irwan menjelaskan untuk perubahan kegiatan usaha, terdapat prosedur seperti persetujuan RUPS, penilaian atau studi kelayakan, keterbukaan informasi bersamaan dengan pengumuman RUPS, menyediakan data bagi pemegang saham, dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Tags:

Berita Terkait